
Simalungun, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Jatanras Polres Simalungun bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Rambungan, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi pada Senin (5/10/2026) sore bahwa penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Halo Kapolres Simalungun pada Minggu (4/10/2026).
Warga mengeluhkan aktivitas perjudian yang meresahkan serta diduga melibatkan seorang oknum berkualifikasi mantri.
Hasil Pemeriksaan di Lapangan:
- Tim Diterjunkan: Personel Sat Reskrim Unit Jatanras dipimpin Ipda B. Situngkir, S.H., mendatangi lokasi di Jalan Bangun Melintang Huta II, Nagori Karang Bangun.
- Kondisi Lokasi: Petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Rumah yang dilaporkan dalam kondisi terkunci dari luar dan pemilik tidak ada di tempat.
- Pemeriksaan Saksi: Petugas meminta keterangan dari sejumlah tokoh dan perangkat nagori setempat, termasuk Kepala Desa Nagori Karang Bangun, Mario, serta para Gamot Huta setempat.
- Klarifikasi Pelapor: Petugas mencoba menghubungi pelapor berulang kali untuk klarifikasi lebih lanjut, namun tidak mendapat respons.
Langkah Lanjutan Polres Simalungun:
- Edukasi & Imbauan: Mengimbau perangkat nagori dan tokoh masyarakat untuk melarang warga terlibat dalam segala bentuk perjudian yang melanggar Pasal 303 KUHP.
- Monitoring Berkala: Menyiapkan pengawasan rutin di lokasi guna mengantisipasi kegiatan perjudian berpindah tempat atau beroperasi kembali.
- Penindakan Tegas: Menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.
Polres Simalungun mengapresiasi peran aktif warga dan memastikan layanan Halo Kapolres Simalungun terus dioptimalkan untuk merespons cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga ketertiban wilayah. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi