
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan RI, Muhammad Hatta, Senin (9/10/2023).
Dia dipanggil untuk hadir di gedung Merah Putih KPK sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan RI).
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dapat keterangannya.
Berselang lama kemudian, direktur Alsintan Kementan RI tersebut, tampak keluar dari gedung KPK, pada pukul 17.33 Wib. Ketika diwawancarai dia irit bicara soal pemeriksaan.
Baca juga: Diduga Korupsi LNG Pertamina, Karen Agustiawan Ditahan KPK
“Itu urusan penasihat hukum ya,” kata Hatta kepada sejumlah wartawan.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Kementan Ri. Namun, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka tersebut.
Meski demikian, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah nama. Salah satu yang dicegah bepergian ke luar negeri ialah Hatta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hatta sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut, namun belum diketahui apa perannya.
Berikut daftar sembilan orang yang dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus tersebut:
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI).
2. Kasdi Subagyo (Sekjen Kementan RI).
3. Muhammad Hatta (Direktur Alsintan Kementan RI).
4. Zulkipli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI).
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI).
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).
7. Ayun Sri Harahap (Dodokte).
8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI).
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar) Mahasiswa. (bm)