Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan Jokowi

Jakarta, Obor Rakyat – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK.
Presiden Jokowi (Photo Istimewa)

Jakarta, Obor Rakyat – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK.

Laporan tersebut terkait dugaan kolusi dan nepotisme. Menanggapi hal ini, Jokowi pun menilainya sebagai proses demokrasi di bidang hukum.

“Saya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku, dan itu merupakan proses demokrasi bidang hukum,” ujar Jokowi usai membuka BNI Investor Daily Summit 2023 di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Sementara itu, pelapor sebelumnya telah melaporkan terkait tuduhan kolusi dan nepotisme tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Panggil Direktur Alsintan, Terkait Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian

Pihak pelapor melayangkan laporannya terhadap Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, serta Kaesang Pangarep.

Kemudian juga Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, prinsipal pemohon Almas Tsaqibbirru, dan kuasa hukum pemohon Arif Suhadi.

Koordinator TPDI, M Erick menjelaskan, bahwa pihaknya melaporkan dugaan adanya kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh para terlapor.

Adapun laporan tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menurut Erick, Anwar Usman mengabulkan putusan tersebut untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.

“Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” jelasnya.

Erick mengatakan, bahwa Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri karena keputusan yang ia ambil nantinya akan beririsan dengan Jokowi.

Selain itu, ia juga menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.

Menurutnya, Anwar Usman dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No.48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

“Sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, ia juga tidak men-declare bahwa dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Jokowi, Gibran, dan Kaesang, di mana seharusnya ia mengundurkan diri dari semua perkara dimaksud,” sebutnya.

Sementara itu, Erick menyatakan bahwa laporannya tersebut kini telah diterima bagian pengaduan masyarakat.

“Saya berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut.

Pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan dengan analisis dan verifikasi.

“Semua itu untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” pungkasnya. (bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *