
Bondowoso, Obor Rakyat – Aktifitas penambangan pasir ilegal di Corah Walud, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, memakan korban.
Satu orang pekerja inisial AD asal warga Desa di Kecamatan Sumber Wringin, kritis usai tertimbun pasir ketika mereka sedang bekerja, Selasa (24/10/2023), lalu.
Informasi dilapangan, kejadian ini bermula ketika korban sedang bekerja menambang pasir. Namun tak bisa menghindari longsoran sehingga tertimbun.
Diketahui, lokasi tambang pasir tersebut, kawasan hutan lindung petak 63C, RPH Kembang, BKPH Wonosari, Perum Perhutani KPH Bondowoso.
Baca juga: Dianggarkan Melalui DAK Tematik Tahun 2023, Rekonstruksi Ruas Jalan Taman-Kalianyar Diapresiasi Masyarakat
Dikonfirmasi, melalui pesanan WhatsApp Jumat (27/10/2023), Humas Perhutani KPH Bondowoso, Yuliyanto menyebutkan, bahwa pihak Perhutani melarangnya untuk tidak ada lagi aktivitas tambang pasir.

“Sudah dilakukan sosialisasi tentang larangan tambang pasir itu. Bahkan ada berita acaranya,” terangnya.
Di tanya prihal tambang tersebut makan korban?. Menurutnya, jika terjadi korban tertimbun maka menjadi tanggung jawab mereka sendiri.
“Karena petugas Perhutani tak henti-henti menghimbau agar pengambilan pasir dihentikan. Namun mereka tidak mengindahkan,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, saat ini, Korban di rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesnadi Bondowoso. Konon katanya tak sadarkan diri. (tif)