Jual Link Video Bugil, Warga Dayu Pasuruan di Bekuk Cyber Polda Jatim

Surabaya, Obor Rakyat - Polda Jatim melalui Ditreskrimsus, unit l Subdit V Cyber, berhasil ungkap jual foto serta video melalui jejaring sosial. Ironisnya korban kebanyakan dibawah umur tersebut, mendapat ancaman dari pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kassubdit Cyber, AKBP Henri Noveri Santoso, serta Kanit Kompol Ade Christian, saat menggelar konferensi pers

Surabaya, Obor Rakyat – Polda Jatim melalui Ditreskrimsus, unit l Subdit V Cyber, berhasil ungkap jual foto serta video melalui jejaring sosial. Ironisnya korban kebanyakan dibawah umur tersebut, mendapat ancaman dari pelaku.

Pelaku diketahui berinisial FN (18) Warga Dusun Dayu, Pasuruan. Dia menggunakan situs yang bisa dibuka melalui google Drive

Melalui Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kassubdit Cyber, AKBP Henri Noveri Santoso, serta Kanit Kompol Ade Christian, mengatakan, kasus bermula saat team Cyber mendapati konten tawaran melalui Facebook, serta Twitter.

“Pada tanggal 7 Mei 2023, sekitar pukul 22.15 WIB, petugas dari Unit l Subdit V Ditreskrimsus, mendapati postingan dari jejaring sosial yang mengarah pada dugaan Asusila,” ujar Kasubdit, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Atensi Walikota Dalam Gencar Razia Cafe Tak Berizin, Operasi Gabungan “Sikat” Chug Cafe Wiyung

Mendapati hal tersebut, pihaknya mendalami link yang menyertakan nomor ponsel. Dari percakapan itu, lanjut melalui WhatsApp terduga pelaku mengasih nomer rekening guna pembelian link yang dapat dijangkau oleh google Drive.

“Setelah dilakukan TF, dikasih alamat situs, dengan alamat Download, yang terdapat korban berfoto Selfi tanpa busana disertai membawah tulisan Jerry Okz,” terang AKBP Henri Noveri Santoso.

Selanjutnya, petugas pada tanggal 17 Juni 2023 melakukan TF guna mendalami penyelidikan. Namun link tersebut tidak dikirim.

Pembelian konten itu kisaran 200 ribuan. Mayoritas korban dibawah umur, foto dan video itu menunjukkan wanita tanpa busana berjudul CHANTIKA (BALI).

Tak hanya itu para korban juga mendapat ancaman dari pelaku.

“Tak berselang lama, akun Facebook yang semula mempromosikan wanita wanita cantik dengan bugil serta video itu, berganti bernama Heker Tobat,” katanya.

Ditambahkan keterangan Kasubdit, selain mempromosikan, pelaku juga menipu calon pembeli link tersebut, dengan di iming-iming wajah serta wanita seksi, korban akhirnya tertarik dan membeli melalui Transfer.

Selain melanggar pasal Asusila, terduga pelaku juga melakukan tindak penipuan, dimana calon pembeli sudah TF, namun link tidak dikirimkan.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yang diketahui sebagai kuli bangunan itu, yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomer 19 Tahun 2016, perubahan UU 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *