Diberitakan Tangkap Lepas, Kapolsek Gayungan: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Surabaya, Obor Rakyat - Sebelumnya diberitakan terkait Tangkap Lepas bernominal yang dilakukan oleh Sektor Gayungan, Kompol Trie Sis Biantoro menampik hal tersebut, menurutnya terduga "Rendy" tidak kuat alat bukti untuk menjeratnya.
Kompol Trie Sis Biantoro

Surabaya, Obor Rakyat – Sebelumnya diberitakan terkait Tangkap Lepas bernominal yang dilakukan oleh Sektor Gayungan, Kompol Trie Sis Biantoro menampik hal tersebut, menurutnya terduga “Rendy” tidak kuat alat bukti untuk menjeratnya.

Hal itu dikatakan kepada Obor Rakyat saat di konfirmasi dengan nomer telpon berbeda. Sebelumnya hanya centang satu pertanda chat WhatsApp tidak terbaca atau diduga di blokir.

Menanggapi pemberitaan itu, pihaknya tidak membenarkan akan adannya aliran dana bernominal puluhan juta yang masuk dalam penyelesaian masalah dugaan tindak pidana 303 KUHP.

“Tidak benar itu mas,” ujar mengawali tanggapan saat dikonfirmasi melalui +62 813-3562-XXXX, Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Razia Motor Merembet Cek HP dan Kedapatan Amplikasi Game Online, “Rendi” Tak Diproses

Pihaknya juga menjelaskan bahwa, pengamanan terhadap terduga “Rendy” itu benar terjadi, namun setelah pihak Reskrim melakukan penyelidikan tidak ditemukan alat bukti yang menguatkan.

“Jadi gini mas, saya jelaskan, berdasarkan laporan informasi kita, memang mengamankan, dan setelah dilakukan penyelidikan atau analisa ternyata tidak terbukti, makannya kita lepas,” ujar dalam chat, dengan mengatakan bahwa lagi mendampingi proses lahiran istrinnya.

Lanjut Kapolsek yang perna berdinas di Jatanras itu, menurutnya hukum tidak bisa dipaksakan tanpa adannya bukti bukti otentik. Dan ditambahkan tidak boleh serta Merta dalam simpulkan KUHP.

“Kita kedepankan hak atas kepastian hukum yang pas dan adil, jadi tidak sewenang wenang. Dipaksakan blunder mas dikita nantinya, mohon difahami,” tegasnya.

Kapolsek menguraikan ada pasal nantinya bila kita paksakan, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Bisa di Pra di Pengadilan nantinya bila ngawur, dan itu ada UU Perkap Kapolri,” tandasnya.

Sementara diberitakan sebelumnya, desas desus akan anggota Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, mengamankan terduga 303 saat adannya razia motor di wilayah hukumnya tidak lanjut proses.

Pengamanan itu terjadi pada Sabtu 11 November 2023, saat terduga berboncengan mengendarai motor, melihat adannya razia ia ketakutan. Bergelagat mencurigakan sehingga petugas memberhentikan.

Saat pemberhentian serta pemeriksaan ditemukan HP yang terdapat amplikasi judi online yang disinyalir ada histori hasil jual hasil pendapatan game itu, tak berselang lama ia dipulangkan. Dari kepulangan itu terduga bercerita pada temannya, bahwa ada aliran dana dalam perkara nya. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *