
Surabaya, Obor Rakyat – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Agus Hebi blokir nomer WhatsApp (WA) Wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Latifahol Jahara selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) Obor Rakyat, menyebutkan, sebagai pejabat wajib dikontrol publik.
“Seyogyanya sebagai Kepala Dinas yang notabene adalah bagian Perangkat Pemerintah Daerah atau PPD tidak bersifat seperti itu, kan lucu. Ia kan pejabat publik, ya wajib lha, untuk dikontrol publik.” ujar Latif saat dihubungi Wartawan Obor Rakyat biro Surabaya Raya, setelah menanyakan tindak lanjut konfirmasi adannya ketidak merataan Butir tukang sapu di wilayah Surabaya Barat.
Lanjut kata Latif, bilamana enggan berkomentar, atau di mintai statment cukup bilang “belum bisa ngasi keterangan”. Pihaknya menyayangkan pemblokiran terhadap nomer Wartawannya.
Baca juga: Cek Fisik Motor Tak Hadir Lolos, Samsat Surabaya Timur Diduga Kong Kalikong Sama Calo
Ia menilai PPD seperti kepala Kadis DLH tersebut, kurang memahami Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Agus Hebi itu tak berwawasan, kalau faham Undang-undang keterbukaan publik gak mungkin blokir. Keterbukaan informasi publik itu sarana dalam optimalkan pengawasan publik, dan sebagai kepentingan publik,” katanya bernada kesal.
Sambung orang yang sudah mengeluti ke Wartawanan puluhan tahun itu, pihaknya juga berharap dengan kritik yang membangun ini, agar Oknum memahami terlebih dulu sebelum pemblokiran terhadap nomer Wartawan.
“Mohon izin, semoga ini menjadi Wawasan yang sudah pasti “Maaf” pak Agus Hebi pasti belum tau. Perlu dimengerti hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi adalah sebagaian dari tugas kami (Wartawan red),” tegasnya.
Ia pun menguraikan bawasannya Wartawan dilindungi Undang Undang dengan nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers, menurutnya uraian diatas masuk pada pasal 4 ayat (3).
“Sebagai kontrol sosial wajib mengawasi, mengajak, mencegah, yang bertujuan untuk masyarakat dan lingkungan sekitar, wartawan menyuarakan berdasarkan sumber yang bisa dipertanggung jawabkan, dan berimbang,” imbuhnya.
Perlu diketahui bermula saat Wartawan konfirmasi terkait Aduhan masyarakat terkait perampingan pohon di Surabaya Barat. Pohon tersebut berpotensi roboh.
Tak hanya itu, pemohon sudah melakukan aduhan pada Lurah setempat, namun tidak ada tindakan hingga puluhan tahun.
Setelah mendapatkan Nomer
+62 815-5301-XXXX yang diketahui sebagai Kabid DLH, wartawan konfirmasih melalui pesan WhatsApp dan di balas dengan kata “Baik Pak” dan termuat pemberitaan.
Tak berselang lama, hitungan hari Amaduhan perampingan pohon yang tetapnya di samping Kelurahan Benowo itu direspon dan ditebangi.
Keredaksian kembali mendapat narasumber yang mengeluh akan ketidak merataan dalam penyapu jalan.
Kemudian, sumber mengatakan pihak butir sapu hanya sebagian yang dikerjakan. Berhenti hanya depan Kelurahan Benowo.
Sekadar informasi, batas wilayah Surabaya Barat bukan terletak pada depan Kelurahan Benowo, Tugu perbatasan tampak masih sekitar 300 meteran dari arah barat kelurahan itu. Sumber mengatakan delapan Tahun tak pernah tersentuh tukang sapu yang masuk bidang DLH Pemkot Surabaya.
Mendapati Narasumber dan hasil pantauan Obor Rakyat, memang tidak ada aktifitas pada umumnya (Kemerataan).
Sementara Siswoyo selaku Rayon Surabaya Barat melalui sambungan telpon salularnya mengatakan, semenjak dua butir (anggota tukang sapu red) diambil alih oleh pusat, hingga kini belum ada pergantian.
“Bapak lagi pasca Operasi, insaAllah kalau sudah pulih, akan melaporkan. Karena kekurangan personil setelah dua diambil alih oleh pusat,” singkat istri Siswoyo, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 09.40 WIB.
Dari keterangan Margono selaku Kepala Cabang Pakal yang membawahi 1 Kecamatan dan 4 Kelurahan tersebut, juga mengatakan hal yang sama.
“Jadi semua butir ada 3 patroli 1 dorkas, dulu 5 butir sapu, berapa Bulan lalu di tarik pusat untuk membantu pusat kota dan belum di kasih pengantinya,” ungkap Margono yang mengaku lagi sakit stroke itu.
Disinggung apakah sudah ada pengajuan ke pusat untuk penganti dua butir yang disebut-sebut ditarik oleh pemerintah pusat?. Ia mengatakan sudah melaporkan.
“Namun hingga kini belum ada penganti,” jawabnya.
Guna keseimbangan dalam pemberitaan, Wartawan menghubungi Agus Hebi selaku orang nomer satu di DLH tersebut. Sayangnya chat ponsel terbaca centang satu, menandakan pesan tidak tersampaikan.
Sementara Wartawan mencoba menghubungi dengan nomer berbeda, guna mencoba keaktifan nomer tersebut, ternyata centang dua, menandakan bahwa nomer tersebut aktif dan sengaja blokir nomer Wartawan. (nul)
Baca juga: Material STNK Sudah Tersedia, Wajib Pajak Samsat Timur Surabaya Bisa Ambil