Pj Bupati Bondowoso dan Kepala OPD, Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2024

Bondowoso, Obor Rakyat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2024.
Pj Bupati, Bambang Soekwanto dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso saat melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas di Pendopo Ki Ronggo.

Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2024.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2024 dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Haeriyah Yulianti bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bondowoso, Senin (22/1/2024) di Pendopo Ki Ronggo.

Dalam arahannya, Pj Bupati menyampaikan, bahwa kegiatan yang kita laksanakan ini memiliki makna penting dan strategis bagi kinerja instansi pemerintah.

Baca juga:Untuk Mendukung dan Memahami Kondisi Pelayanan Air Bersih Diwilayahnya, Pj Bupati Bondowoso Kunker ke PDAM 

“Ini merupakan langkah awal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama melalui transportasi digital dan penerapan SAKIP di lingkungan Pemkab Bondowoso,” ujarnya.

Ia juga berharap, melalui Pakta Integritas akan memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Selain itu juga memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efesien dan akuntabel,” kata orang nomor satu di Bondowoso itu.

Selanjutnya, tegas Bambang sapaan lekatnya, yang lebih terpenting pula dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) ini.

“Manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bondowoso,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, terkait Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini, kepala OPD selaku pihak pertama berjanji mewujudkan target kinerja sesuai lampiran perjanjian, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Selain itu, juga bertanggung jawab terhadap keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja.

Sementara Bupati selaku pihak kedua dan atasan langsung pihak pertama akan melakukan supervisi yang diperlukan, melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja, serta mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. (tif)

Baca juga: Pemkab Bondowoso Gelar Rakor Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2024, Menuju Pengelolaan yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *