Sejumlah Pj Kades di Bondowoso Ngaku Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II, Ini Penyebabnya 

Bondowoso, Obor Rakyat - Semakin maraknya laporan fiktif oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bondowoso yang diduga telah memfiktifkan laporan penggunaan Dana Desa (DD).
Ilustrasi

Bondowoso, Obor Rakyat – Semakin maraknya laporan fiktif oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bondowoso yang diduga telah memfiktifkan laporan penggunaan Dana Desa (DD).

Dari laporan penggunaan Dana Desa yang diduga difiktifkan tersebut, berdampak pada pencairan tahap II karena tidak bisa direkomendasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bondowoso.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu Pejabat (Pj) Kades, belum lama ini.

Baca juga: Kadispenduk Bondowoso: Status Lulusan Pendidikan Masyarakat Perlu Diperbarui dalam Adminduk 

“Pencairan Dana Desa tahap II tidak bisa dicairkan, karena pihak Dinas PMD enggan merekomendasikan, alasan mantan Kades belium mengembalikan kerugian negara yang telah ditetapkan dalam LHP temuan Inspektorat,” tuturnya.

Itu kata bu Linda selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas PMD, bahwa instruksi dari Inspektorat.

“Kan lucu, seorang Pj Kades suruh nalangi kerugian negara yang digunakan mantan Kades,” katanya.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Linda menjelaskan, segera akan bahas tim Kabupaten.

Baca Juga :  Didapuk Jadi Keynote Speaker di FKP, Pj Bupati Bondowoso Paparkan Tentang Pendidikan

“Hal ini akan dibahas bersama Inspektorat dan tim terkait, agar menemukan solusi yang sehat,” tulis Linda melalui pesan Chat nya, Rabu (7/8/2024).

Sementara itu, salah satu pihak Irban Inspektorat Kabupaten Bondowoso, menegaskan, bahwa itu kebijakan Dinas PMD.

“Kami juga belum tau dasarnya apa,” tegas Miftahul Ulum.

Sudah saya laporkan ke Inspektur supaya ada komunikasi dengan Dinas PMD.

“Saya pribadi sudah komunikasi tapi belum ada tanggapan,” ungkapnya.

Ditanya perihal terkait oknum Kades yang belum mengembalikan uang negara?. Menurutnya, yang bersangkutan masih memberikan itikad baik.

“Sementara ini, kami masih memberikan waktu,” tegas Miftahul Ulum.

Ada berapa desa yang belum mengembalikan uang negara hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, diantaranya Desa wilayah Kecamatan Prajekan, Pujer, dan Jambesari Darusholla.

“Minggu ini, yang bersangkutan akan kami panggil termasuk Camat dan Pj Kades,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bondowoso, Haeriah Yuliati, bahwa pihaknya akan panggil Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD.

Baca Juga :  Gudang SMK Negeri 1 Tlogosari Terbakar, Satu Unit Armada Damkar Diturunkan

“Tidak seperti itu, hutang itu kan personil, kecuali Kadesnya masih aktif boleh dibutukan karena karena dia yang bertanggung jawab,” katanya sambil mengimbuhkan, kalau Pj Kades hanya berkewajiban menagih.

“Hanya menagih ke mantan Kades yang masih punya tanggungan ke negara,” tandasnya.

Sekadar informasi, mantan Kades yang belum mengembalikan uang kerugian negara itu nilainya tak tanggung-tanggung, konon katanya totalnya ratusan juta rupiah. (tif)

Baca juga: Sambut Dirgahayu RI ke-79 dan Harjabo ke- 205, Disnakkan Bondowoso Gelar Pengobatan Massal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *