Kadus Ririn, Dihadirkan di PN Tipikor Surabaya dalam Persidangan Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Tapen

Bondowoso, Obor Rakyat - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dian Pranata Devari, bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, bulan Januari 2025 kemarin, dua kali menggelar persidangan kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Tapen, Kabupaten Bondowoso, tahun 2022-2023.
Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dalam persidangan kredit fiktif Unit Tapen, Kabupaten Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dian Pranata Devari, bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, bulan Januari 2025 kemarin, dua kali menggelar persidangan kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Tapen, Kabupaten Bondowoso, tahun 2022-2023.

Pada tanggal 16 Januari 2025, JPU Kejari Bondowoso, Dian Pranata Devari bersama Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota, yakni Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP), menghadirkan Hasbi Hasibi, Kepala Desa (Kades) Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, dan Sri Handayani, warga Desa Taal, Kecamatan Tapen, beserta beberapa saksi lainnya.

Keterangan Hasibi Hasibi di dalam persidangan kasus kredit fiktif tersebut, tidak mengakui mendatangi Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dimiliki sekitar 80 nasabah walau ada yang mirip.

Bahkan, Majelis Hakim memerintahkan Hasbi Hasibi agar membubuhkan tanda tangan di kertas kosong yang disediakan untuk dicocokkan. Hasilnya tidak ada yang cocok.

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Pemilik Penampungan Anak Asuh Sebagai Tersangka Pencabulan

Usai persidangan, Kades Jurang Sapi tersebut, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tanda tangan SKU yang bukan warga Desa Jurang Sapi.

Namun, beberapa perangkat desa mencurigai, dan ada juga saksi dalam persidangan mengatakan, perpindahan warga lain ke Desa Taal melalui Ririn.

“Saya tidak bisa pastikan, tetapi beberapa perangkat desa curiga ke Bu Ririn. Ada saksi di persidangan yaitu Bu Sri yang mengatakan perpindahan warga lain ke Desa Taal melalui Bu Ririn,” kata Hasbi.

Pada 23 Januari 2025, JPU Kejari bersama Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, kembali menggelar persidangan kasus ini dengan menghadirkan Welly Veriyanto, Kades Taal, Kecamatan Tapen, dan Rini Ningsih Devinta (Ririn) Kepala Dusun Timur Jaya, Desa Jurang Sapi.

Dihadirkan Kades Taal dengan Kepala Dusun (Kadus) Timur Jaya, Desa Jurang Sapi ini, terkait SKU yang dimiliki 90 calon nasabah sebagai salah satu persyaratan pengajuan Kredit KUR di BRI Unit Tapen.

Sementara keterangan Kades Taal kepada Majelis Hakim, mengakui jika dirinya menandatangani SKU setelah memeriksa kelengkapan dokumen.

“Ada warga yang mau mengajukan kredit, setelah diperiksa kelengkapannya kami layani,” kata saksi Welly Variyanto kepada Majelis Hakim.

Lalu Majelis Hakim, bertanya, ada beberapa nasabah yang mengajukan kredit dan memiliki SKU yang dikeluarkan Desa Taal?. Kemudian saksi Welly Veriyanto menjawab itu bukan warga Desa Taal.

“Ada nama yang dipalsukan di dalam SKU itu. Tetapi saya tidak tau karena itu bukan warga Desa Taal,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, kasus kredit fiktif KUR di BRI Unit Tapen tahun 2022-2023 ini, konon katanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.380.000.000.

Kasus ini sudah menyeret Riyan selaku kepala unit serta menyeret Raditya selaku Mantri.

Ketika Ririn berhasil dikonfirmasi, Senin (3/2/2025), di balai Desa Jurang Sapi, ia menyebutkan, bahwa dirinya tidak tau soal kredit fiktif tersebut.

Hanya saja, dipanggil untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya.

“Saya dua kali dipanggil dalam kasus ini. Pertama di Kejari Bondowoso, kemudian di PN Tipikor Surabaya. Apa yang ditanyakan oleh Jaksa dan Majelis Hakim, saya jawab yang saya tau saja,” ucapnya.

Menurut Ririn, terkait masalah nasabah-nasabah dan pemalsuan tanda tangan itu, fitnah terhadap saya.

“Biar Dakwah yang membalas, siapa yang memfitnah saya,” pungkas Ririn, (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *