Daerah  

Ancam dan Peras wanita di Hotel, Pria Asal Probolinggo Diamankan Polres Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat - Berawal pada hari minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul 19.00 WIB, inisial AN (terlapor), warga Desa Kertosuro, Krucil Probolinggo, mengirimi video korban yang telanjang sewaktu di hotel Wisata Asri yang direkam tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan.
AN (terlapor) saat diamankan polisi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Berawal pada hari minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul 19.00 WIB, inisial AN (terlapor), warga Desa Kertosuro, Krucil Probolinggo, mengirimi video korban yang telanjang sewaktu di hotel Wisata Asri yang direkam tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pria yang tampak bertato itu, pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB juga mengancam akan menyebarkan atau memviralkan jika korban tidak memberinya uang sebesar Rp10 juta.

Kemudian, Siti Fajriani (korban) warga Mayang, Jember janjian dengan AN di kamar hotel tersebut, di jalan Jember, Sabtu (10/5/2025).

Saat itu AN pulang dari Bali dan meminta uang 1 juta dulu, setelah korban dan terlapor berada di dalam kamar hotel tersebut.

Baca juga: KPK Pinjam Ruangan Polres Bondowoso Untuk Periksa 8 Saksi Kasus Dana PEN Situbondo

Kemudian terlapor AN mengancam akan membacok korban dengan senjata tajam (pisau) yang di bawanya, jika korban macam-macam dan tidak memberikan uangnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bondowoso Segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades 

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby menyampaikan bahwa, korban merasa terancam jiwa.

Lalu korban mengirim chat WhatsApp (WA) kepada temannya bernama Sri Wahyuni (saksi) yang ada di luar dan Ketika terlapor hendak kabur. Sehingga teman korban tersebut bersama petugas hotel, Sugeng Apriyanto datang dan mengamankan pelaku.

“Kami amankan pelaku melalui Anggota Polsek Grujugan. Barang bukti yang kami amankan, HP merk VIVO Y21 warna hitam yang berisi video korban, satu buah senjata tajam berupa pisau,” kata Bobby.

Ia pun juga menambahkan, pasal yang akan disangkakan pidana pemerasan dan pengancaman subs membawa sajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat(1) KUHP subs pasal 2 ayat(1) UU darurat no 12 tahun 1950.

Baca Juga :  Musyawarah Antar Desa Program PISEW Tahun 2024, di Wilayah Kecamatan Grujugan 

Untuk sementara terlapor diamankan di Mako Polres Bondowoso Untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber : Humas Polres Bondowoso.
Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *