Kalapas Rantauprapat Bantah Tuduhan Lapas Dikuasai Narapidana

Kalapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar saat rapat koordinasi dengan jajarannya.

Sebut Primanta Kojek Sudah Dipindahkan ke Sipirok Sejak 6 Bulan Lalu

Rantauprapat, Obor Rakyat – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa lapas yang dipimpinnya kini dikuasai oleh narapidana berinisial Primanta Kojek Sembiring, alias Ketua Kojek.

Menurut Khairul Bahri, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak akurat dan menyesatkan, sebab yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Lapas Sipirok sejak enam bulan lalu.

“WBP yang dimaksud sudah kami kirim ke Sipirok enam bulan yang lalu. Bahkan, berdasarkan tanggal masa pidananya, pertengahan Juli kemarin seharusnya yang bersangkutan sudah bebas,” tegas Kalapas Khairul Bahri kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Pemberitaan yang dimaksud, terbit pada 7 Agustus 2025, mengklaim bahwa Lapas Kelas IIA Rantauprapat menjadi “kerajaan” bagi Kojek, yang disebut sebagai pengendali berbagai aktivitas ilegal dari balik jeruji besi. Tuduhan itu mencakup penipuan daring (scamming) hingga peredaran narkoba, yang disebut-sebut dikomandoi dari dalam lapas.

Namun, Khairul Bahri menilai isi berita tersebut merupakan fitnah karena menyajikan informasi yang tidak faktual dan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak lapas.

“Anehlah oknum wartawan itu. Buat berita sembarangan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada saya sebagai pimpinan. Ini bisa menyesatkan opini publik,” ucap Kalapas.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Simalungun Soroti Harga Seragam Olahraga Rp220 Ribu, Diduga Ada Praktik Penyimpangan

Merespons pemberitaan yang dinilainya sebagai hoaks, Khairul Bahri menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu tidak hanya merusak nama baik institusi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Kalau tidak bertanggung jawab, maka ini akan menjadi fitnah. Bisa kami laporkan sesuai pasal yang berlaku. Selain UU ITE, juga ada Pasal 390 KUHP yang menyatakan bahwa menyebarkan berita bohong bisa dihukum penjara hingga dua tahun,” tegasnya.

Khairul juga berharap media massa dapat lebih profesional dan memegang teguh kode etik jurnalistik, termasuk dalam hal verifikasi data sebelum menyebarkan informasi kepada publik.

Klarifikasi Resmi Ditunggu

Pihak Lapas Kelas IIA Rantauprapat saat ini masih menunggu klarifikasi resmi dari media yang memuat pemberitaan tersebut. Kalapas berharap klarifikasi atau ralat dapat segera diterbitkan guna memulihkan citra institusi dan menghindari penyebaran informasi sesat yang bisa berdampak luas. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *