
Ponorogo, Obor Rakyat – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal. Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, diamankan bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan 13 butir amunisi aktif.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo pada Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli senjata api di wilayah Ponorogo.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo,” ujar Kompol Ari.
Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku bahwa senjata api rakitan tersebut milik suami sirinya, GY, yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat. MWW berencana menjual senjata tersebut atas permintaan GY.
“Dari keterangan MWW, petugas kemudian bergerak cepat ke Depok dan berhasil mengamankan GY tanpa perlawanan,” jelas Kompol Ari.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pasangan tersebut dari seorang warga Ngawi dengan harga sekitar Rp 35 juta.
Awalnya, keduanya mengaku hanya ingin memiliki senjata api itu untuk kepentingan pribadi. Namun, berdasarkan pendalaman penyidik, pasangan ini berniat menjual kembali senjata api tersebut guna memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Polisi Dalami Jaringan Senjata Api Ilegal
Wakapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal ini.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pembeli lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, GY dan MWW dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” tegas Kompol Ari Bayuaji. (*)
Penulis : Saiful Bahri
Editor : Redaksi