Musdes APBDes 2026 Rampung Digelar di 11 Desa Kecamatan Grujugan Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Desa (Pendes) di wilayah Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, telah merampungkan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Musyawarah Desa (Musdes) Kejawan.

Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Desa (Pendes) di wilayah Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, telah merampungkan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung secara terjadwal selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

Sebanyak 11 desa di Kecamatan Grujugan mengikuti Musdes Penetapan APBDes 2026. Desa Wanisodo, Dadapan, Taman, Tegal Mijin, dan Grujugan Kidul menjadi desa yang lebih awal melaksanakan musyawarah.

Sementara pada Rabu (31/12/2025), Musdes digelar di Desa Pekauman, Sumber Pandan, Kabuaran, Wonosari, Dawuhan, dan Kejawan.

Musdes Penetapan APBDes merupakan agenda rutin tahunan yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Forum ini menjadi sarana strategis untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Sekcam Grujugan Bondowoso Tetap Lembur di Hari Libur Nasional, Dampingi Penyelesaian APBDes 11 Desa

Seluruh rangkaian Musdes di 11 desa tersebut dihadiri Camat Grujugan, Hadi Sarwono, didampingi Sekretaris Kecamatan Grujugan Marcos Da Costa. Turut hadir pula Pendamping Desa, Kepala Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat di masing-masing desa.

Camat Grujugan, Hadi Sarwono, menyampaikan bahwa penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan kewajiban konstitusional yang menuntut partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat desa. Hal ini bertujuan agar anggaran yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil dan aspirasi warga.

“Musdes Penetapan APBDes ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam pengelolaan desa, termasuk perencanaan dan penetapan APBDes,” ujar Hadi.

Ia menegaskan, APBDes memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pelaksanaan program kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, proses musyawarah harus dilakukan secara terbuka, inklusif, dan bertanggung jawab.

Dalam pelaksanaannya, Musdes diawali dengan pemaparan rancangan APBDes oleh pemerintah desa. Selanjutnya, forum dibuka untuk sesi tanya jawab dan diskusi, di mana masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan saran, usulan, maupun kritik terhadap rencana penggunaan anggaran.

Keputusan akhir APBDes Tahun Anggaran 2026 ditetapkan melalui musyawarah mufakat dan disepakati oleh seluruh peserta yang hadir.

Dokumen APBDes yang telah ditetapkan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun 2026.

Pelaksanaan Musdes Penetapan APBDes 2026 di seluruh desa Kecamatan Grujugan menjadi wujud komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, partisipatif, dan berkelanjutan. Dengan perencanaan anggaran yang matang dan transparan, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan optimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *