
Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan maladministrasi kepegawaian mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso setelah ditemukan dua pegawai yang diduga memiliki Surat Keputusan (SK) ganda dengan penempatan tugas berbeda.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
Dua pegawai yang dimaksud masing-masing berinisial S dan I. Keduanya disebut memiliki dua dokumen penempatan berbeda, yakni SK yang diterbitkan Bupati Bondowoso serta SK dari Kepala Dispendik dengan lokasi tugas yang tidak sama.
Informasi mengenai dugaan SK ganda itu mencuat setelah isu “SK Unyil” ramai diperbincangkan sejak 7 Mei 2026. Temuan tersebut kemudian ditelusuri secara internal oleh pihak dinas hingga ditemukan adanya dugaan ketidaksinkronan administrasi sejak tahun 2024.
Kepala Dispendik Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto, membenarkan adanya temuan tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa SK yang kini menjadi sorotan diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas pada tahun 2025.
“SK itu diterbitkan tahun 2024 sebelum saya menjabat. Setelah ada pemberitaan, kami langsung melakukan penelusuran internal,” ujar Taufan saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Sabtu (9/5/2026).
Penempatan Pegawai Tidak Sinkron
Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan perbedaan penempatan antara SK Bupati dengan SK Kepala Dinas.
Dalam SK Bupati, pegawai berinisial S tercatat bertugas di Bidang Sekolah Menengah, sedangkan pegawai berinisial I ditempatkan di Bidang Kesekretariatan.
Namun dalam SK Kepala Dinas yang baru ditemukan, keduanya justru tercatat bertugas di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Perbedaan penempatan itu memunculkan dugaan maladministrasi dalam proses penataan pegawai di lingkungan Dispendik Bondowoso.
Selain itu, beredar pula spekulasi bahwa penggunaan SK ganda tersebut diduga berkaitan dengan penyesuaian beban kerja agar lebih ringan, namun tetap mempertahankan pendapatan sebagaimana posisi sebelumnya.
Meski demikian, pihak dinas belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.
Dispendik Bondowoso Akui PAUD Kekurangan Personel
Taufan mengakui bahwa Bidang PAUD selama ini memang mengalami kekurangan tenaga kerja.
Namun menurutnya, penempatan ASN maupun pegawai non-ASN tetap harus mengikuti mekanisme administrasi yang sesuai aturan.
“Memang di bidang PAUD kekurangan tenaga, tapi seharusnya bukan seperti ini caranya. Kami akan segera melakukan perbaikan internal,” tegasnya.
Ia memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi serta penataan ulang terhadap penempatan pegawai yang terindikasi bermasalah.
Jika nantinya kedua pegawai tersebut memang dibutuhkan di Bidang PAUD, maka pihak dinas akan mengajukan mekanisme resmi kepada Bupati Bondowoso agar diterbitkan SK yang sah sesuai prosedur.
“Kalau memang mereka diperlukan di PAUD, maka kami ajukan ke Bupati untuk mendapatkan SK yang sah. Sehingga jabatan, hak dan kewajiban mereka sesuai aturan,” katanya.
Jadi Sorotan Tata Kelola Birokrasi
Kasus dugaan SK ganda di Dispendik Kabupaten Bondowoso kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut integritas tata kelola birokrasi di lingkungan Pemkab Bondowoso. Praktik administrasi yang tidak sinkron dikhawatirkan dapat memicu persoalan hukum maupun kerugian administrasi di kemudian hari apabila tidak segera dilakukan pembenahan.
Pihak Dispendik menegaskan proses pendalaman masih berlangsung dan hasil evaluasi internal akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap dua pegawai yang bersangkutan. (*)
Penulis: Latif J