
Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan kejanggalan dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) non-ASN BLUD 2026 di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian serius DPRD Bondowoso.
Isu tersebut mencuat setelah dr. Yusdeni Lanasakti menilai terdapat indikasi ketidakwajaran dalam tahapan seleksi rekrutmen tenaga kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Dalam lampiran pengumuman hasil seleksi, sebagian besar formasi menampilkan rincian nilai atau skor peserta. Namun khusus formasi perawat, hanya dicantumkan kategori Perawat Terampil dan Perawat Ahli tanpa disertai hasil nilai seleksi.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik titipan dalam proses rekrutmen. Bahkan sejumlah peserta mengaku menerima informasi langsung dari beberapa pihak terkait dugaan tersebut. Selain itu, muncul pula sorotan mengenai adanya perbedaan tanda warna pada sejumlah nomor peserta yang dinilai mencurigakan.
DPRD Bondowoso Minta Inspektorat dan APH Turun Tangan
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Bondowoso, Tohari, mendukung penuh proses rekrutmen yang menjunjung asas keterbukaan dan transparansi sebagaimana disuarakan dr. Yusdeni Lanasakti.
Ia mendesak panitia seleksi dan manajemen RSUD dr. Koesnadi memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Klarifikasi dari pihak RSUD dr. Koesnadi Bondowoso sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, meminta Inspektorat Kabupaten Bondowoso melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi seleksi, bahkan bila perlu didampingi Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Dhafir, DPRD telah menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan adanya titipan dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan tersebut.
“Kalau memang terjadi kejanggalan, terjadi kecurangan, terjadi permainan, saya minta dibatalkan hasil rekrutmen tersebut,” tegasnya.
Rekrutmen Dinilai Menyangkut Keselamatan Pasien
Dhafir menegaskan persoalan ini bukan sekadar administrasi rekrutmen biasa, melainkan menyangkut kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan bidan yang direkrut nantinya akan langsung menangani keselamatan pasien di rumah sakit.
“Ini bukan sekadar rekrutmen. Dokter, perawat, bidan dan sebagainya itu akan melayani masyarakat. Ini menyangkut nyawa dan jiwa masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan agar tidak berkembang menjadi polemik liar di tengah masyarakat.
Selain itu, DPRD Bondowoso berencana menjadwalkan rapat bersama Direktur RSUD dr. Koesnadi untuk meminta penjelasan terbuka terkait proses seleksi tersebut.
Bupati Bondowoso Bantah Ada Titipan
Dhafir mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, terkait isu adanya titipan dalam rekrutmen tenaga rumah sakit.
Dari komunikasi tersebut, Bupati menegaskan tidak ada praktik titip-menitip dalam proses seleksi tenaga kesehatan non-ASN BLUD tersebut.
Meski demikian, Dhafir tetap meminta seluruh laporan masyarakat dijadikan petunjuk awal untuk dilakukan audit menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Klarifikasi RSUD dr. Koesnadi Bondowoso
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak RSUD dr. Koesnadi Bondowoso memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan rekrutmen tenaga kesehatan non-ASN BLUD 2026.
Direktur RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Yus Priyatna, menjelaskan bahwa setiap peserta dapat langsung melihat nilai hasil tes setelah menyelesaikan ujian kompetensi.
Selain itu, nilai hasil seleksi formasi Perawat Ahli dan Perawat Terampil tidak dicantumkan dalam lampiran pengumuman karena seluruh peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan pengumuman.
“Seluruh proses rekrutmen Tenaga Non ASN BLUD RSUD dr. Koesnadi Bondowoso dilaksanakan secara terbuka dan transparan,” jelasnya.
Ia menambahkan kebijakan tersebut telah diinformasikan secara resmi melalui surat pengumuman hasil tes kompetensi Nomor: 800/1062/30.10.7/2026 tertanggal 20 April 2026. (*)
Penulis: Latif J