Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, 321 WNA Ditangkap di Indonesia

Jakarta, Obor Rakyat – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar judi online (judol) internasional dengan menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan jaringan perjudian daring lintas negara di Indonesia.
Bareskrim Polri menggelar Kmkonferensi pers dalam pengungkapan kasus judi online internasional.

Jakarta, Obor Rakyat – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar judi online (judol) internasional dengan menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan jaringan perjudian daring lintas negara di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas operasional judi online.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait perjudian dan tindak pidana elektronik lintas negara.

“Terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20; dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Booth 22 PERSIT BISA Vol. II 2026 Diserbu Pengunjung, YD Strap Bag Tenun Raih Penjualan Fantastis

321 WNA dari 7 Negara Diamankan

Sebanyak 321 WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara di Asia, yakni:

  • 228 warga negara Vietnam
  • 57 warga negara China/Tiongkok
  • 13 warga negara Myanmar
  • 11 warga negara Laos
  • 5 warga negara Thailand
  • 3 warga negara Malaysia
  • 3 warga negara Kamboja

Pengungkapan ini merupakan hasil joint investigation antara Bareskrim Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, aparat juga melakukan joint operation guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber internasional.

Polisi Sita Laptop, Paspor hingga Uang Tunai Asing

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan aktivitas judi online yang berjalan secara terstruktur dan memanfaatkan sistem elektronik lintas negara.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain:

  • Brankas
  • Paspor
  • Handphone
  • Laptop
  • PC komputer
  • Uang tunai berbagai mata uang asing

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan judi online terbesar yang melibatkan WNA di Indonesia sepanjang 2026. (*)

Penulis: Nur Arifin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *