
Soroti Diskriminasi dan Konversi Kebun Teh Meta Description
Simalungun, Obor Rakyat – Organisasi Demi Bangsa Simalungun (Demban) melayangkan surat protes keras kepada Danantara dan Holding PTPN III terkait dugaan praktik diskriminasi terhadap masyarakat Simalungun di lingkungan PTPN IV PalmCo Region 2.
Surat bernomor 017/Demban//Sim.N4.R2/III/26 tertanggal 27 Maret 2026 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Direktur Utama PTPN4 PalmCo, serta pimpinan Region 2. Surat ini ditandatangani oleh pimpinan Demban, Juni Pardomuan Saragih dan Christian Desman Purba.
Soroti Diskriminasi dan Konversi Teh
Dalam surat tersebut, Demban menyampaikan dua poin utama protes, yakni dugaan praktik diskriminasi dan “penindasan” terhadap etnis Simalungun dalam pengelolaan perusahaan, serta kebijakan konversi tanaman teh menjadi kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sidamanik.
Selain itu, Demban juga menilai adanya pelanggaran terhadap izin konversi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Simalungun.
Lima Tuntutan Demban
Demban menyampaikan lima tuntutan utama kepada pihak perusahaan, yaitu:
- Menghentikan praktik diskriminasi terhadap masyarakat Simalungun
- Memberikan kesempatan yang adil bagi pelaku usaha lokal Simalungun
- Menghentikan program konversi kebun teh di Sidamanik
- Mengembalikan tanaman teh di wilayah Panei Tongah, khususnya unit kebun Marjandi
- Membuka peluang karier seluas-luasnya bagi putra-putri Simalungun di PTPN4 Region 2
Kekecewaan atas Kebijakan Pusat
Juni Saragih menyatakan bahwa tuntutan ini muncul sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan perusahaan, terutama terkait pengangkatan pejabat strategis di Danantara pada tahun 2025 yang dinilai tidak melibatkan putra daerah.
Menurutnya, PTPN IV PalmCo Region 2 memiliki peran besar di Simalungun dengan mengelola puluhan aset, termasuk kebun, pabrik, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan.
Ancaman Aksi dan Gugatan Hukum
Demban menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons.
Aksi unjuk rasa hingga gugatan hukum menjadi opsi yang tengah dipersiapkan.
“Kami akan terus berjuang untuk hak-hak masyarakat Simalungun dan memastikan adanya kontribusi yang adil bagi pembangunan daerah,” ujar Juni Saragih. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi