
Sidoarjo, Obor Rakyat — Praktik impor ilegal ponsel kembali terkuak. Kali ini, aparat dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sebuah titik penting dalam rantai distribusi: gudang transit di kawasan Gedangan, Sidoarjo.
Penggeledahan terhadap kantor ekspedisi milik PT Tepat Sukses Logistik (TSL) pada Selasa (21/4/2026) mengungkap dugaan alur masuk ribuan ponsel bekas ilegal asal China yang kemudian diedarkan ke berbagai wilayah, termasuk Jakarta. Lokasi ini diduga bukan sekadar gudang biasa, melainkan simpul distribusi yang menghubungkan impor ilegal dengan pasar domestik.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyebut perusahaan tersebut berperan sebagai holding yang memanipulasi prosedur impor melalui perusahaan cangkang. Modus ini memungkinkan barang masuk tanpa memenuhi ketentuan resmi.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah pidana karena ada upaya sistematis mengakali regulasi,” ujarnya dalam konferensi pers.
Jalur Udara dan Dugaan Celah Pengawasan
Penyelidikan mengarah pada jalur udara sebagai pintu masuk utama barang ilegal. Fakta ini membuka pertanyaan besar: bagaimana ribuan unit ponsel bisa lolos dari pengawasan?
Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan pihak tertentu, termasuk otoritas bandara dan instansi terkait seperti Bea Cukai. Koordinasi lintas lembaga pun tengah dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan penyelundupan dan penguatan reformasi hukum.
Dari Gudang ke Marketplace
Tak berhenti di distribusi fisik, penyidik juga mulai menelusuri peran platform e-commerce. Dugaan sementara, ponsel ilegal tersebut dipasarkan secara luas melalui kanal digital, menjangkau konsumen tanpa terdeteksi sebagai barang ilegal.
Hal ini menunjukkan transformasi pola distribusi barang selundupan yang kini memanfaatkan ekosistem digital untuk mempercepat peredaran.
“Semua pihak yang terlibat akan kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Ade.
Barang Bukti Ratusan Miliar
Sebelumnya, pengembangan kasus ini telah mengarah pada penggerebekan di enam lokasi di Jakarta.
Dari sana, polisi menyita total 76.756 unit barang, terdiri dari:
- 56.557 unit iPhone senilai Rp 225 miliar
- 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5 miliar
- 18.574 unit aksesoris
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 235 miliar—angka yang menunjukkan skala besar operasi ilegal ini.
Simpul yang Terbuka, Jaringan yang Masih Dicari
Pengungkapan di Sidoarjo baru membuka satu simpul dari jaringan yang lebih luas. Dengan barang bukti yang terus berkembang dan kemungkinan keterlibatan banyak pihak, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal impor ilegal terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Kini, pertanyaan utamanya bukan lagi sekadar bagaimana barang masuk, tetapi siapa saja yang diuntungkan—dan sejauh mana jaringan ini telah beroperasi di balik sistem perdagangan resmi Indonesia. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi