Dapur MBG Bondowoso Disorot, Puluhan SPPG Diduga Belum Kantongi PBG dan KKPR

Bondowoso, Obor Rakyat – Keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada kelengkapan perizinan bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Edi Junaedi. (Fot Ist)

Bondowoso, Obor Rakyat – Keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada kelengkapan perizinan bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Ketua DPC Bara Nusa (Barisan Rakyat Nusantara) Bondowoso, Edi Junaedi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 69 dapur SPPG yang telah beroperasi sejak April 2026.

Meski secara umum berjalan lancar, sebelumnya sempat muncul keluhan masyarakat yang berujung pada pemberian sanksi sementara terhadap sekitar 10 dapur. Namun, seluruh dapur tersebut kini telah kembali beroperasi.

“Isu terbaru yang muncul adalah terkait status PBG di beberapa lokasi. Padahal, secara aturan, perizinan tersebut seharusnya sudah diselesaikan sebelum pembangunan dimulai atau sebelum dapur beroperasi,” ujar Edi Junaedi, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, proses perizinan pembangunan seharusnya dilakukan secara berurutan. Tahapan awal dimulai dari pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ke Dinas Perhubungan (Dishub), dilanjutkan izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebelum akhirnya mengajukan PBG.

Baca Juga :  KPK Temukan 8 Titik Rawan Korupsi Program MBG, Audit Menyeluruh Disiapkan

Edi juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Hari Cahyono, terkait mekanisme penerbitan izin tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang diterima, penerbitan PBG tidak bisa dilakukan sebelum aspek teknis bangunan diselesaikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru).

“Secara aturan sesuai Permendagri 138 Pasal 9, pihak perizinan hanya mengeluarkan izin. Artinya, seluruh aspek teknis harus terlebih dahulu diselesaikan di Perkim,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Perkim Ciptaru Bondowoso, Dadan Kurniawan.

Ia menegaskan bahwa instansinya hanya memberikan rekomendasi teknis terkait kelayakan bangunan, sementara data pengajuan izin tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Perkim hanya memandu alur dan memberikan rekomendasi teknis. Untuk penerbitan izin tetap berada di DPMPTSP Naker,” ungkapnya.

Hingga kini, proses penyempurnaan administrasi dan teknis di sejumlah titik dapur MBG di Bondowoso masih terus berlangsung.

Pemerintah daerah diharapkan memastikan seluruh dapur memenuhi regulasi yang berlaku agar program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *