KPK Sita Safe Deposit Box Berisi Rp2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah safe deposit box (SDB) yang diduga terkait perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Gedung KPK. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah safe deposit box (SDB) yang diduga terkait perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa SDB tersebut disita saat penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor bank di wilayah Kota Medan pada Senin (20/4/2026). Kotak simpanan itu diduga milik tersangka Rizal (RZ).

“Safe deposit box yang diduga milik tersangka RZ,” ujar Budi, Selasa (21/4/2026).

Dari dalam SDB tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti bernilai tinggi, antara lain logam mulia serta uang dalam berbagai mata uang asing.

“Penyidik mengamankan logam mulia, uang valas dolar Singapura dan ringgit, serta uang rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar,” jelas Budi.

Baca Juga :  KPK Ungkap Sektor PBJ Masih Rawan Korupsi

Menurut KPK, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam proses pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi di DJBC.

Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap praktik pengondisian jalur masuk barang impor.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut total barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp40,5 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai Rp1,89 miliar
  • USD 182.900
  • SGD 1,48 juta
  • JPY 55 ribu
  • Logam mulia total 5,3 kg senilai lebih dari Rp15 miliar
  • Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta

KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula dari adanya permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur jalur importasi barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang diduga palsu, ilegal, atau tidak sesuai ketentuan dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan.

Selain itu, praktik suap diduga terjadi secara rutin sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Pihak swasta, termasuk PT Blueray, diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai sebagai “jatah” bulanan.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *