
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik paling rawan praktik korupsi di Indonesia.
Berdasarkan data penanganan perkara, sekitar 25 persen kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan sektor tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total 1.782 perkara yang ditangani hingga saat ini, sebanyak 446 kasus berasal dari sektor PBJ.
“Angka ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui berbagai modus, mulai dari suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Modus Korupsi Dimulai Sejak Tahap Awal
KPK menyoroti bahwa praktik penyimpangan dalam PBJ tidak selalu terjadi pada tahap lelang atau pelaksanaan proyek. Sebaliknya, skema korupsi kerap sudah dirancang sejak tahap awal, bahkan sebelum proses perencanaan dimulai.
Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain:
- Uang “panjer”
- Suap “ijon” proyek
- Permintaan commitment fee untuk memenangkan tender
Praktik tersebut muncul akibat adanya kesepakatan atau meeting of mind antara pejabat publik dan pihak swasta untuk mengamankan proyek tertentu.
“Penyimpangan ini bisa diinisiasi oleh kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun dari pihak swasta yang menawarkan,” jelas Budi.
Contoh Kasus: Bekasi dan Kolaka Timur
KPK juga mencontohkan sejumlah kasus yang tengah ditangani, termasuk dugaan suap “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, kepala daerah diduga meminta uang muka kepada kontraktor meskipun proyek belum resmi ditenderkan.
Kasus serupa juga terjadi di Kolaka Timur, yang melibatkan Bupati nonaktif Abdul Azis. Ia diduga meminta fee dari pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Menurut KPK, pola ini menunjukkan bahwa korupsi dalam PBJ telah terstruktur sejak awal dan berdampak serius terhadap kualitas pembangunan serta kepercayaan publik.
Skor Pengawasan Masih di Zona Merah
Kerentanan sektor PBJ juga tercermin dari hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Skor MCSP nasional:
- 2024: 68
- 2025: 69 (masih di zona merah)
Skor SPI pengelolaan PBJ:
- 2024: 64,83
- 2025: 85,02
Meski terdapat peningkatan pada SPI, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan pengawasan ketat karena dampaknya langsung terhadap penggunaan anggaran negara dan kualitas layanan publik.
KPK Dorong Peran Aktif Masyarakat
KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat luas.
“Peran publik sebagai watchdog sangat penting dalam mengawasi proses pengadaan, baik di daerah maupun pusat,” kata Budi.
Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan data dalam proses pengadaan. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi