Kejari Simalungun Perpanjang MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengamanan program strategis nasional melalui perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar.
Kejari Simalungun Perpanjang MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Pekerja

Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengamanan program strategis nasional melalui perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar.

Kegiatan penandatanganan berlangsung khidmat di aula kantor Kejari Simalungun pada Rabu (22/4/2026), dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Alvonso Manihuruk, beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dari pihak mitra, hadir Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar, Syarifah Wan Fatimah, bersama jajaran manajemen.

Dalam sambutannya, Munawal Hadi menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial, melainkan harus diikuti dengan langkah konkret dan terukur.

“Yang terpenting adalah implementasi nyata setelah penandatanganan. Sinergi ini harus mampu memberikan dampak langsung, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Simalungun Dampingi Pengelolaan Dana Desa di Sidamanik

Ia menambahkan, kerja sama ini akan difokuskan pada langkah strategis dan preventif guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Syarifah Wan Fatimah menyampaikan harapannya terhadap peran aktif Kejari Simalungun, khususnya Seksi Datun, dalam memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kerja sama ini mencakup penagihan iuran, penerbitan surat kepatuhan, hingga upaya hukum lain untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dan peserta.

“Dukungan dari Kejaksaan diharapkan mampu memberikan efek preventif dan represif secara seimbang, sehingga kewajiban kepesertaan dapat dipenuhi secara optimal,” jelasnya.

Kejari Simalungun juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kesepakatan ini melalui koordinasi yang terencana, termasuk penyusunan rencana aksi, evaluasi berkala, serta pelaporan yang transparan dan akuntabel.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *