Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk Ribuan Warga Miskin

Banyuwangi, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 6.836 warga yang masuk kategori miskin pada tahun 2026.
Kantor Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi. (Fot Ist)

Upaya Nyata Ringankan Beban Ekonomi

Banyuwangi, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 6.836 warga yang masuk kategori miskin pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menekan beban ekonomi masyarakat rentan di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa pembebasan PBB ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pada tahun ini ada lebih dari enam ribu warga miskin yang akan kami gratiskan PBB-nya, semoga ini bisa mengurangi beban mereka,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga :  Terbongkar! Skandal Minyakita Ilegal di Sidoarjo

Berbasis Data Nasional, Minimalkan Salah Sasaran

Kebijakan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial, khususnya warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4—kategori kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan identifikasi penerima manfaat secara otomatis.

“Untuk data bisa kami lihat di DTSEN Kemensos, otomatis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1-4 dan berhak mendapatkan pembebasan PBB,” jelasnya.

Verifikasi Lapangan Jadi Kunci Akurasi

Meski berbasis data nasional, Pemkab Banyuwangi tetap melakukan verifikasi dan validasi di tingkat lokal. Proses ini melibatkan pemerintah desa dan kelurahan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Bapenda mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada desa dan kelurahan, yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, data akan diperbarui.

“Jika ternyata ditemukan warga yang tidak layak menerima akan dibatalkan. Sebaliknya, jika ada warga miskin baru yang belum terdata, bisa langsung diusulkan,” kata Samsudin.

Ia menambahkan, warga yang tetap berada dalam kategori desil 1 hingga 4 berpeluang mendapatkan pembebasan PBB secara berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya.

Narasi Kebijakan: Dari Pajak ke Perlindungan Sosial

Langkah Pemkab Banyuwangi ini menunjukkan pergeseran fungsi pajak daerah, tidak hanya sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial.

Pembebasan PBB bagi kelompok miskin menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal bisa diarahkan untuk memperkecil ketimpangan.

Di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional, kebijakan seperti ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat lapisan bawah sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial berbasis daerah. (*)


Penulis: Kyasinto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *