
Warga Sebut Perintah Bupati Deli Serdang Tak Efektif
Deli Serdang, Obor Rakyat – Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, diduga masih terus beroperasi meski telah ada perintah penutupan dari Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan.
Warga menilai instruksi tersebut belum berjalan efektif di lapangan. Hingga Jumat (1/5/2026), sejumlah lokasi galian C ilegal masih beraktivitas tanpa adanya penindakan tegas dari pihak terkait.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa titik yang diduga masih beroperasi antara lain berada di Desa Tadukan Raga, Desa Tungkusan, Desa Negara Beringin, serta kawasan Medan Senembah. Aktivitas tersebut disebut-sebut dikelola oleh beberapa pihak, meskipun tidak terlihat adanya papan izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Padahal, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Diduga Ada Kebocoran Informasi Saat Razia
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, aparat kecamatan, serta unsur TNI dilaporkan sempat turun ke lokasi untuk melakukan penertiban.
Namun, warga menduga adanya kebocoran informasi sehingga aktivitas tambang berhenti sementara saat razia berlangsung.
“Setiap ada razia, aktivitas berhenti. Tapi setelah itu beroperasi lagi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, beredar pula informasi di kalangan sopir terkait dugaan praktik pemberian uang kepada oknum petugas agar tidak dilakukan penindakan.
Namun, informasi ini masih sebatas dugaan dan belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Warga Keluhkan Dampak Lingkungan
Keberadaan galian C ilegal tersebut dinilai telah merugikan masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan meningkatnya debu serta kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat.
“Sejak ada galian C, debu semakin banyak dan jalan jadi rusak. Kami berharap segera ditutup,” ungkap warga.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Deli Serdang, Marzuki, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Hal serupa juga terjadi pada Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, yang belum memberikan pernyataan resmi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, serta memastikan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah STM Hilir benar-benar dihentikan. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi