KPK Dalami Dugaan Setoran Pengusaha Rokok ke Bea Cukai

Jakarta, Obor Rakyat – Aliran uang dari pengusaha rokok ke oknum pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkuak.
Gedung Merah Putih KPK. (Fot Ist)

Jejak Uang Mengarah ke Jawa Tengah dan Jawa Timur

Jakarta, Obor Rakyat – Aliran uang dari pengusaha rokok ke oknum pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkuak.

Lembaga antirasuah itu kini tengah menelusuri besaran setoran yang diduga diberikan dalam proses pengurusan pita cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Di balik setiap batang rokok yang beredar, terdapat pita cukai sebagai tanda legalitas. Namun, KPK mencurigai proses tersebut tidak sepenuhnya bersih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah seluruh pengusaha rokok memang terlibat dalam praktik pemberian uang kepada oknum Bea Cukai atau hanya sebagian.

“Apakah semuanya ini melakukan dugaan suap atau pemberian uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan pita cukai, ini yang masih kami dalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Jaya Gelar Program ASRI di Senen, Bersihkan Masjid dan Gereja Bersama Warga

Fokus di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Penelusuran KPK mengarah ke wilayah dengan konsentrasi industri rokok terbesar, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di dua provinsi ini, jumlah pengusaha rokok yang diduga terlibat disebut cukup signifikan.

Penyidik kini membutuhkan keterangan langsung dari para pelaku usaha untuk mencocokkan temuan barang bukti yang diperoleh saat penggeledahan sejumlah lokasi.

Nama Salisa Asmoaji ikut mencuat setelah diperiksa pada 9 April 2026. Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan indikasi adanya praktik setoran dari pengusaha kepada oknum pejabat.

Modus: Cukai Palsu hingga Tarif Lebih Murah

Kasus ini tidak hanya soal suap, tetapi juga dugaan manipulasi sistem cukai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya berbagai modus yang digunakan.
Mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga penyalahgunaan cukai dengan tarif yang tidak sesuai.

“Ada yang menggunakan cukai palsu, ada juga yang menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Asep.

Dalam praktiknya, rokok dengan tarif cukai tinggi diduga justru diberikan pita cukai bertarif lebih rendah. Selisih inilah yang diduga menjadi celah korupsi, merugikan negara sekaligus menguntungkan pihak tertentu.

Deretan Tersangka Mulai Terbuka

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam pengembangan kasus ini, termasuk dari internal Bea Cukai dan pihak swasta.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Budiman Bayu Prasojo, yang ditangkap di kantor pusat Bea Cukai pada 26 Februari 2026.

Selain itu, beberapa pejabat dan pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat Bea Cukai hingga pihak perusahaan logistik.

Jejak Kasus yang Terus Dikembangkan

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namun, penyidik menemukan pola yang lebih luas—tidak hanya pada impor, tetapi juga pada pengurusan cukai rokok.

KPK kini menelusuri aliran uang serta mengidentifikasi perusahaan rokok yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Di tengah penyelidikan yang terus berjalan, publik menunggu sejauh mana praktik ini mengakar—dan siapa saja yang akan terseret dalam pusaran kasus cukai rokok ini. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *