Polres Simalungun Ungkap 74 Kasus Narkoba di Awal 2026, Tiga Tersangka Baru Ditangkap

Simalungun, Obor Rakyat – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba melalui capaian signifikan sepanjang Triwulan I tahun 2026.
Konferensi pers pengungkapan narkoba di Polres Simalungun.

Simalungun, Obor Rakyat – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba melalui capaian signifikan sepanjang Triwulan I tahun 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Kamis (30/4/2026), jajaran kepolisian memaparkan hasil pengungkapan kasus sekaligus mengumumkan penangkapan terbaru.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga April 2026, pihaknya berhasil mengungkap 74 kasus tindak pidana narkotika, meningkat 37,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 54 kasus.

“Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 91 orang, naik 16,66 persen dari tahun sebelumnya. Ini bukti kerja nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Selain peningkatan jumlah kasus, penyelesaian perkara juga mengalami lonjakan signifikan. Dari sebelumnya 26 kasus pada 2025, kini meningkat menjadi 56 kasus atau naik 21,73 persen.

Baca Juga :  Groundbreaking Hilirisasi PTPN IV di KEK Sei Mangkei

Peran Aktif Seluruh Jajaran Polsek

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran. Sat Narkoba Polres Simalungun menjadi kontributor utama dengan 47 kasus. Disusul Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bandar Huluan masing-masing 6 kasus, serta sejumlah polsek lainnya turut berkontribusi.

Menariknya, terjadi penurunan signifikan pada barang bukti:

  • Sabu turun 48,61 persen
  • Ganja turun 84,58 persen
  • Biji ganja turun hingga 100 persen

Penurunan ini dinilai sebagai indikasi terganggunya rantai distribusi narkoba di wilayah Simalungun.

Tiga Tersangka Sabu Ditangkap di Bosar Maligas

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengumumkan penangkapan terbaru yang belum masuk dalam data Triwulan I.
Pada Rabu malam (29/4/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, Unit I Sat Res Narkoba berhasil menangkap tiga tersangka di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Muhamad Akbar alias Abay (56)
  • Budi Azlani Simarmata (40)
  • Peweng (40)

Dari tangan tersangka, polisi menyita:

  • 10 paket sabu dengan berat bruto 10,67 gram
  • Alat hisap dan kaca pirex
  • Uang tunai Rp1.555.000
  • Tiga unit handphone

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang menunggu pembeli.

Satu DPO Masih Diburu

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari seorang pria bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Polres Simalungun tidak akan berhenti. Kami bergerak 24 jam tanpa jeda untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *