Audit BPK RI Ungkap Pola Lama di Proyek Konstruksi Situbondo

Situbondo, Obor Rakyat — Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas proyek jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola pembangunan daerah. Temuan adanya potensi kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah memperlihatkan bahwa persoalan klasik di sektor konstruksi belum sepenuhnya terselesaikan, bahkan menunjukkan pola berulang yang bersifat sistemik.
Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto saat memberikan keterangan terkait proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Situbondo yang menjadi temuan BPK RI.

Indikasi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Situbondo, Obor Rakyat — Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas proyek jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola pembangunan daerah. Temuan adanya potensi kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah memperlihatkan bahwa persoalan klasik di sektor konstruksi belum sepenuhnya terselesaikan, bahkan menunjukkan pola berulang yang bersifat sistemik.

Audit tersebut mengidentifikasi kelebihan pembayaran (overpayment) pada sejumlah paket pekerjaan infrastruktur. Secara teknis, kelebihan pembayaran terjadi akibat deviasi volume pekerjaan (quantity shortfall) serta ketidaksesuaian spesifikasi (non-compliance specification), seperti mutu beton yang tidak memenuhi standar kontraktual dan ketebalan lapis aspal di bawah ketentuan dokumen teknis.

Dalam perspektif hukum konstruksi, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip *value for money* serta ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi, sebagaimana diatur dalam rezim pengadaan barang/jasa pemerintah. Selisih antara dokumen perencanaan (engineering estimate) dengan realisasi lapangan menjadi indikator kuat adanya maladministrasi hingga potensi perbuatan melawan hukum.

Pola Sistemik dan Indikasi Kelemahan Pengawasan

Temuan BPK RI ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, investigasi yang dilakukan oleh LSM SITI JENAR sejak 2025 telah mengungkap indikasi serupa di sekitar 20 titik proyek konstruksi. Modus yang ditemukan relatif konsisten: kekurangan volume pekerjaan, spesifikasi teknis tidak terpenuhi, serta dugaan praktik markup anggaran.

Baca Juga :  134 Titik Jalan Dibangun di 2026, DPRD Bondowoso Tegaskan Pokir Dukung Program RANTAS

Hal ini memperkuat dugaan adanya kelemahan struktural dalam sistem pengawasan, baik oleh instansi teknis seperti Dinas PUPR maupun konsultan pengawas. Dalam kerangka construction governance, pengawasan yang tidak efektif membuka ruang terjadinya moral hazard dan penyimpangan anggaran secara sistematis.

Mekanisme Pengembalian Kerugian dan Batas Waktu 60 Hari

Sebagai tindak lanjut audit, BPK RI memberikan waktu 60 hari kepada kontraktor untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Langkah ini merupakan mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP).
Sejumlah rekanan dilaporkan telah dipanggil oleh Dinas terkait untuk menandatangani berita acara pengembalian.

Namun, secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum).

Kritik Tata Kelola: “Tidak Naik Kelas, Justru Turun Kelas”

Aktivis antikorupsi Eko Febrianto menilai kondisi ini mencerminkan stagnasi reformasi di sektor jasa konstruksi. Menurutnya, pola penyimpangan yang terjadi saat ini memiliki kemiripan dengan periode sebelumnya yang sempat berujung pada penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan bahwa korupsi di sektor konstruksi merupakan white collar crime yang kompleks, karena melibatkan perencanaan anggaran sejak awal, termasuk markup harga, manipulasi volume, hingga potensi proyek fiktif.

“Jika ditelusuri, penyimpangan bisa dimulai sejak tahap perencanaan. Setelah itu, proses administrasi dan pelaporan seringkali hanya menjadi alat legitimasi untuk menutupinya,” ujarnya,” Sabtu (2/5/2026).

Eko juga mengungkap dugaan praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan proyek, yang berimplikasi pada lemahnya akuntabilitas kontraktual serta kualitas pekerjaan di lapangan.

Proyek dengan Temuan Signifikan

Sejumlah proyek dengan nilai temuan besar turut disorot, di antaranya:

  • Peningkatan jalan ruas PB Sudirman–Kandang dengan nilai kontrak sekitar Rp5,8 miliar, indikasi kerugian lebih dari Rp1 miliar.
  • Peningkatan ruas A. Yani–Kalbut dengan nilai kontrak sekitar Rp3,2 miliar, indikasi kerugian sekitar Rp750 juta.

Selain itu, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan juga ditemukan di wilayah Besuki, Sumbermalang, hingga Kecamatan Arjasa, yang menunjukkan bahwa permasalahan ini bersifat luas dan tidak insidental.

Alarm Serius Reformasi Sistemik

Dalam kerangka hukum administrasi dan tata kelola keuangan daerah, temuan ini menjadi *early warning system* bagi pemerintah daerah. Evaluasi tidak cukup berhenti pada aspek teknis pelaksanaan proyek, tetapi harus menyentuh seluruh siklus pengadaan: mulai dari perencanaan, tender, pelaksanaan, hingga pengawasan dan audit internal.

Tanpa reformasi struktural yang menyeluruh, praktik inefisiensi dan penyimpangan anggaran berpotensi terus berulang.

Publik kini menunggu komitmen konkret dari pemerintah daerah: apakah temuan ini akan menjadi titik balik reformasi, atau kembali menjadi bagian dari siklus panjang persoalan yang tak kunjung terselesaikan. (*)


Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *