
Situbondo, Obor Rakyat — Pernyataan pimpinan LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, viral di media sosial (Medsos? setelah menyoroti hasil audit BPK RI terkait proyek jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo.
Dalam video yang beredar, Eko menyebut kualitas tata kelola proyek konstruksi di daerah tersebut tidak mengalami peningkatan, bahkan cenderung mengalami penurunan.
Pernyataan itu muncul sebagai respons atas temuan audit yang mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara akibat kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah proyek infrastruktur.
“Kalau melihat fakta hari ini, kegiatan jasa konstruksi di Situbondo bukan naik kelas, tapi justru turun kelas,” ujar Eko dalam video yang kini ramai diperbincangkan publik, Sabtu (2/5/2026).
Temuan Audit dan Sorotan Tata Kelola
Hasil pemeriksaan BPK RI sebelumnya mengidentifikasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, mulai dari kekurangan volume pekerjaan hingga mutu material yang tidak sesuai kontrak. Dalam praktik jasa konstruksi, kondisi tersebut menunjukkan adanya deviasi antara dokumen perencanaan dan realisasi lapangan, yang berimplikasi pada kerugian negara.
Secara hukum, temuan ini berkaitan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja konstruksi.
Viral di Media Sosial, Publik Soroti Pengawasan
Video pernyataan Eko Febrianto dengan cepat menyebar di berbagai platform, memicu diskusi publik terkait efektivitas pengawasan proyek oleh instansi teknis. Banyak warganet mempertanyakan peran pengendalian mutu (quality control) dan pengawasan lapangan yang dinilai belum optimal.
Dalam konteks ini, pengawasan oleh dinas teknis dan konsultan supervisi menjadi krusial untuk memastikan kesesuaian antara spesifikasi kontrak dan hasil pekerjaan. Lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan, baik secara administratif maupun substantif.
Kritik Sistemik: Bukan Sekadar Kasus Teknis
Eko menilai, persoalan yang terungkap bukan sekadar kesalahan teknis di lapangan, melainkan indikasi masalah sistemik dalam tata kelola jasa konstruksi. Ia menyebut pola yang terjadi memiliki kemiripan dengan kasus-kasus sebelumnya yang bahkan sempat berujung pada penanganan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, potensi penyimpangan dalam proyek konstruksi kerap dimulai sejak tahap perencanaan anggaran, termasuk dugaan markup harga, manipulasi volume, hingga praktik administratif yang menyimpang.
Momentum Evaluasi Menyeluruh
Viralnya pernyataan ini menjadi tekanan publik bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan proyek konstruksi.
Tidak hanya pada tahap pelaksanaan, tetapi juga pada proses perencanaan, pengadaan, hingga pengawasan.
Temuan BPK RI serta respons dari masyarakat sipil dinilai dapat menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah daerah Kabupaten Situbondo dalam menindaklanjuti temuan tersebut—apakah akan menjadi titik balik perbaikan, atau sekadar kembali menjadi isu yang berlalu tanpa perubahan signifikan. (*)
Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi