
Pelaku Sempat Melawan Pakai Gunting
Simalungun, Obor Rakyat – Aparat Kepolisian dari Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tersangka diketahui bernama Sargusman Sinaga alias Usman (38), yang selama ini diduga aktif mengedarkan narkotika di kampungnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir parit areal perkebunan kelapa sawit PT PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian.
Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan menggunakan gunting kecil, namun berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Raya Kahean, AKP Surianto Pinem, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan peredaran sabu di sekitar area perkebunan kelapa sawit dekat SD Negeri Bah Bulian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba bersama personel lainnya langsung melakukan penyelidikan secara tertutup.
Penyergapan Dramatis
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang duduk di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu. Ketika hendak diamankan, tersangka mencoba melawan menggunakan gunting kecil yang dibawanya.
Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan dalam kondisi selamat.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sabu seberat bruto 2,68 gram
- Kaca pirex dan plastik klip kosong
- Uang tunai Rp1.213.000 (hasil penjualan sabu)
- Satu set alat hisap sabu
- Dua unit handphone (Vivo dan Oppo)
- Mancis, pipet, dan gunting kecil
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok kosong yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Kota Pematangsiantar pada Rabu, 29 April 2026. Sebagian barang telah terjual, sementara sisanya rencananya akan diedarkan kembali di wilayah tempat tinggalnya.
Komitmen Polisi Berantas Narkoba
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami terus bergerak tanpa henti untuk memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak masyarakat,” tegasnya, Minggu (3/5/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi