
Dinilai Berpotensi Langgar Aturan ASN
Banyuwangi, Obor Rakyat — Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menuai sorotan. LSM Suara Bangsa menilai salah satu calon berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena diduga masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BPD sendiri merupakan lembaga representatif masyarakat desa yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Dalam menjalankan tugasnya, BPD dituntut bersikap independen dan tidak terikat dengan struktur pemerintahan maupun jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 63 huruf c, yang melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pelaksana pemerintahan desa maupun lembaga kemasyarakatan. Regulasi ini juga diperkuat melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta aturan turunan di tingkat daerah.
Dugaan Rangkap Status PPPK
Sorotan muncul di daerah pemilihan (dapil) 7, Dusun Palurejo, di mana terdapat dua calon BPD, yakni Ali Imron dan Ali Mutaqin. Nama terakhir menjadi perhatian karena diduga masih aktif sebagai PPPK di lingkungan pendidikan, tepatnya di SMA Negeri 2 Taruna Bhayangkara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat pada ketentuan disiplin dan larangan rangkap jabatan tertentu, termasuk yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
LSM Minta Calon Mundur
Menanggapi hal tersebut, LSM Suara Bangsa mendesak agar yang bersangkutan memilih salah satu posisi, harus mengundurkan diri dari status PPPK atau mundur dari pencalonan BPD.
Wakil Ketua LSM Suara Bangsa, Heksa Soedarmadi, menegaskan bahwa aturan mengenai PPPK sebagai bagian dari ASN bersifat mutlak.
“Kalau menurut kami, PPPK itu jelas ASN, sehingga tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Kami siap mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan demi menegakkan aturan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Ia juga mengingatkan panitia pemilihan agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi administrasi calon, guna mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari, termasuk saat proses pelantikan.
Surat Resmi Dilayangkan
Sebagai bentuk tindak lanjut, LSM Suara Bangsa telah mengirimkan surat kepada panitia pemilihan BPD Sumbersewu, pihak kecamatan, hingga DPRD Banyuwangi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Mereka meminta agar persoalan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai regulasi.
Dorongan Penegakan Regulasi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses pemilihan BPD sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci dalam menjaga independensi lembaga BPD serta mencegah potensi konflik kepentingan.
Dengan adanya polemik ini, masyarakat kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)
Penulis: Kyasinto
Editor: Redaksi