
Pati, Obor Rakyat – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu kemarahan warga.
Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati menggerebek rumah pimpinan ponpes tersebut pada Minggu (3/5/2026).
Aksi massa ini merupakan bentuk protes atas dugaan tindakan asusila yang disebut telah berlangsung sejak lama. Warga mendesak pihak yayasan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan ponpes serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
Salah satu warga Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi, menyampaikan keresahan masyarakat atas kasus tersebut. Ia menilai dugaan tindakan pimpinan ponpes itu telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan keagamaan serta lingkungan sekitar.
“Saya merasa resah karena yang bersangkutan mengatasnamakan ponpes ini, merusak citra nama ponpes, khususnya kepada NU, dan kepada nama desa Tlogosari,” ujar Ahmad.
Dugaan Terjadi Sejak 2024, Korban Capai Puluhan
Berdasarkan keterangan salah satu korban, dugaan pelecehan seksual tersebut telah terjadi sejak tahun 2024. Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 50 santri putri, sebagian di antaranya masih di bawah umur.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa korban selama ini diduga mengalami tekanan dan ancaman sehingga enggan melapor.
“Sudah sering terjadi, namun banyak ancaman dari pihak terkait atau dari pengasuh yang kini menjadi tersangka. Dia berani mengancam balik dengan tuduhan fitnah,” jelasnya.
Aksi Warga Sempat Ricuh
Situasi sempat memanas saat perwakilan yayasan menemui massa. Emosi warga yang memuncak menyebabkan aksi pelemparan botol ke arah lokasi.
Meski demikian, aparat keamanan berhasil mengendalikan situasi dan mencegah kericuhan meluas.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar terduga pelaku segera ditahan dan diproses secara hukum tanpa kompromi.
Polisi: Kasus Masuk Tahap Penetapan Tersangka
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolse) Tlogowungu, AKP Mujahid, menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan kini telah memasuki tahap penetapan tersangka.
“Kami sudah berkoordinasi dengan unit PPA, dan proses saat ini sudah pada tahap penetapan tersangka,” ungkapnya.
Santriwati Dipulangkan, Evaluasi Ponpes Dilakukan
Sebagai hasil mediasi antara warga, pihak yayasan, dan aparat, disepakati bahwa seluruh santri putri akan dipulangkan ke rumah masing-masing dalam waktu tiga hari. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para santriwati selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kejahatan seksual di lingkungan pendidikan. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban. (*)
Penulis: S Bahri
Editor: Redaksi