Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta, Obor Rakyat — Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang buronan internasional berinisial LCS yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji saat memberikan keterangan pers.

Jakarta, Obor Rakyat — Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang buronan internasional berinisial LCS yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

LCS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara.

Ia juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan siber yang beroperasi di Kamboja.

Baca Juga :  KPK Soroti Potensi Korupsi Program Sekolah Rakyat

Terlibat Jaringan Penipuan Internasional

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan praktik penipuan online melalui platform bernama “abbishopee”. Kasus ini telah menimbulkan dampak luas dengan sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia.

Seluruh laporan tersebut kini ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Sebelumnya, aparat telah lebih dulu menangkap tiga tersangka lain yang terhubung dengan jaringan LCS. Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Komitmen Berantas Kejahatan Siber

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara sekaligus bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber internasional.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil koordinasi internasional dan menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk pemulihan kerugian korban.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks dan lintas batas negara. (*)


Penulis: Nur Arifin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *