Polda NTT Bongkar Jaringan Rokok Ilegal Internasional

Kupang, Obor Rakyat – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan lintas negara. Bersama Bea Cukai Atambua, aparat berhasil membongkar jaringan penyelundupan rokok ilegal internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko didampingi Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, serta petugas Bea Cukai Atambua saat menggelar konferensi pers pengungkapan rokok ilegal.

Negara Selamat dari Kerugian Rp12,3 Miliar

Kupang, Obor Rakyat – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan lintas negara. Bersama Bea Cukai Atambua, aparat berhasil membongkar jaringan penyelundupan rokok ilegal internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.

Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) berpita cukai palsu dengan total nilai barang bukti mencapai Rp23,1 miliar. Penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp12,3 miliar.

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menghadapi kejahatan terorganisir di wilayah perbatasan.

“Kasus ini membuktikan bahwa koordinasi yang terbangun mampu mengungkap jaringan penyelundupan hingga ke level operasionalnya. Penanganannya kami pastikan berjalan sesuai prosedur hukum secara profesional dan terbuka,” ujar Kapolda NTT, dalam kegiatan Konferensi pers, Rabu (6/5/2026).

Jalur Perbatasan Tak Lagi Aman bagi Penyelundup

Pengungkapan ini sekaligus menandai semakin ketatnya pengawasan di kawasan perbatasan yang selama ini dikenal rawan menjadi jalur masuk barang ilegal. Aparat menilai jaringan tersebut memanfaatkan celah pengawasan lintas negara untuk mendistribusikan rokok tanpa cukai ke pasar Indonesia.

Operasi gabungan itu melibatkan empat personel Polres Belu dan sembilan petugas Bea Cukai Atambua.

Atas keberhasilan tersebut, Polda NTT juga memberikan penghargaan kepada personel yang terlibat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam membongkar jaringan internasional tersebut.

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap tiga warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menjadi aktor utama penyelundupan. Ketiganya masing-masing berinisial LSR sebagai pengelola utama, LJW sebagai penanggung jawab distribusi, dan HRO sebagai pelaksana teknis penimbunan barang ilegal.

Baca Juga :  Amien Rais Disorot Usai Kritik Seskab Teddy

Diduga Masuk Lewat Timor Leste

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan jaringan tersebut diduga berasal dari Tiongkok, kemudian dikirim melalui Dili sebelum masuk ke Indonesia lewat jalur laut di perairan Atapupu.

Menurutnya, aparat kini memperketat pengawasan pada titik-titik rawan penyelundupan di wilayah perbatasan.

“Jaringan ini diduga berasal dari Tiongkok, dikirim melalui Dili, dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Atapupu. Pengawasan di jalur-jalur rawan akan semakin diperketat,” kata Henry.

Rokok Ilegal Ancam Penerimaan Negara dan Iklim Usaha

Kapolda NTT menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Karena itu, penindakan terhadap praktik penyelundupan disebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas ilegal lintas negara.

Keberhasilan ini mempertegas posisi Polda NTT sebagai garda terdepan dalam menjaga kawasan perbatasan Indonesia.

Tidak hanya bertindak setelah pelanggaran terjadi, aparat juga disebut aktif memburu dan memutus jaringan ilegal hingga ke akar operasinya. (*)


Penulis: S Bahri
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *