
Jember, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka rekrutmen tenaga survei pajak daerah untuk memperkuat validitas data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2026.
Sebanyak 31 tenaga survei akan direkrut dan ditempatkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Jember dengan masa kontrak kerja selama tiga bulan.
Langkah ini dilakukan setelah capaian realisasi PBB tahun sebelumnya dinilai masih belum memenuhi target. Hingga 2025, realisasi penerimaan PBB disebut baru mencapai sekitar 60 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Deni Wijananto, mengatakan persoalan utama terletak pada database objek pajak yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Target PBB tahun ini cukup tinggi, sementara realisasi sebelumnya masih sekitar 60 persen. Artinya ada yang perlu dibenahi, terutama di database,” ujar Deni saat ditemui, Rabu (6/5/2026).
Banyak Data Objek Pajak Tidak Sesuai Kondisi Lapangan
Menurut Deni, banyak objek pajak mengalami perubahan fungsi yang belum tercatat dalam sistem administrasi daerah. Salah satu contohnya adalah lahan kosong yang kini telah berdiri bangunan, tetapi masih tercatat sebagai tanah kosong dalam data PBB.
Karena itu, tenaga survei nantinya akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi sekaligus pemutakhiran data objek pajak.
“Kami perlu mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan apakah data PBB masih relevan atau tidak. Dari situ nanti dilakukan pembaruan,” katanya.
Pemkab Jember berharap pembaruan data tersebut dapat menghasilkan gambaran riil potensi penerimaan PBB sehingga target pendapatan daerah bisa disusun lebih realistis.
Sistem Kerja Fleksibel, Tetap Ada Target Mingguan
Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), tenaga survei yang direkrut akan bekerja dengan sistem fleksibel.
Namun, mereka tetap diwajibkan memenuhi target survei mingguan dan melakukan absensi saat mulai maupun selesai bekerja.
“Karena ini partisipasi masyarakat, jam kerjanya fleksibel. Tapi tetap ada target yang harus dipenuhi,” jelas Deni.
Setiap tenaga survei akan menerima honor sebesar Rp2,85 juta per bulan selama masa kontrak berlangsung.
Syarat Rekrutmen Tenaga Survei Pajak Daerah Jember 2026
Pendaftaran rekrutmen dibuka hingga 13 Mei 2026 dengan proses seleksi melalui dua tahap, yakni administrasi dan wawancara.
Apabila jumlah pelamar melebihi kuota, seleksi akan difokuskan pada kesesuaian kualifikasi serta kemampuan teknis calon tenaga survei.
Berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar:
- Usia 20–40 tahun
- Minimal lulusan
- SMA/sederajat
- Memiliki kendaraan roda dua
- Memiliki SIM C aktif
- Mampu mengoperasikan perangkat digital dan aplikasi pemetaan
- Memiliki ponsel Android
- Diutamakan memiliki pengetahuan dasar bangunan dan pengalaman survei lapangan
Bapenda menegaskan rekrutmen ini terbuka untuk masyarakat umum dan tidak diperuntukkan bagi ASN.
“Ini murni untuk masyarakat di luar ASN,” tegas Deni.
Fokus Khusus Pembenahan Data PBB
Program survei pajak sebenarnya bukan hal baru di Jember. Tahun sebelumnya, kegiatan serupa juga pernah dilakukan, namun hanya berlangsung selama satu bulan dan mencakup seluruh jenis pajak daerah.
“Tahun ini kami fokuskan khusus ke PBB agar lebih optimal,” pungkasnya.
Informasi Rekrutmen
Pelamar yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
- Rizki Anjani – 0898-0439-147
- Sendytia D.P – 0813-3900-3053. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi