Polisi Bongkar Sindikat Scam Internasional di Surabaya

Surabaya, Obor Rakyat — Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar dugaan jaringan kejahatan internasional yang melibatkan penculikan, penyekapan, perdagangan orang, hingga penipuan online lintas negara.
Polrestabes Surabaya konferensi pers kasus sindikat scamming internasional dan dugaan perdagangan orang di Surabaya.

WNA Jepang Diduga Disekap dan Dipaksa Menipu

Surabaya, Obor Rakyat — Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar dugaan jaringan kejahatan internasional yang melibatkan penculikan, penyekapan, perdagangan orang, hingga penipuan online lintas negara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 44 orang warga negara asing (WNA), dan Indonesia dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Surakarta.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 April 2026 dengan pelapor atas nama Defit Tri Hardianto.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring atau scamming.

Menurut hasil penyelidikan, korban awalnya dihubungi melalui aplikasi Threads dan e-signal oleh akun bernama “Kurokawa”. Korban dijanjikan perjalanan wisata gratis ke Vietnam dan Kamboja sekaligus tawaran pekerjaan bisnis dengan fasilitas tiket pesawat Jepang–Indonesia pulang pergi serta penginapan di Jakarta.

Baca Juga :  Bidpropam Polda Jatim Sidak Senjata Api di Polres Bondowoso

Namun setelah tiba di Indonesia, korban justru dibawa ke Surabaya dan diduga dipaksa bekerja sebagai admin operator penipuan online dengan target korban warga negara asing.

“Korban diancam telah dijual kepada tersangka senilai 25 ribu dolar AS. Paspor dan alat komunikasi mereka dirampas agar tidak bisa menghubungi keluarga,” ujar Luthfie saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).

Korban juga disebut mendapat intimidasi apabila menolak bekerja atau meminta dipulangkan.

Mereka diancam akan dipindahkan ke tempat yang lebih buruk hingga dijual organ tubuhnya.

Polisi Amankan 44 Orang dari Empat Lokasi

Dalam operasi penggerebekan, polisi mengamankan total 44 orang yang terdiri dari:

  • 30 warga negara China
  • 7 warga negara Taiwan
  • 4 warga negara Jepang
  • 3 warga negara Indonesia

Pengungkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni:

  • Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318 Surabaya
  • Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya
  • Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya
  • Jalan Yosodipuro Nomor 133 Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah

Di lokasi tersebut, petugas menemukan ruangan berbentuk bilik kedap suara yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan melalui sambungan telepon.

Polisi juga menetapkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengawas, pengendali jaringan, operator penipuan, penjaga rumah hingga sopir.

Dua nama yang disebut sebagai pengendali jaringan yakni ZQ alias Shion dan ZX alias Akai.

Modus Menyamar Jadi Polisi Jepang

Selain menyita ratusan perangkat elektronik seperti handphone, laptop, iPad, modem, dan handy talky, polisi juga menemukan atribut menyerupai kepolisian Jepang.
Barang bukti tersebut berupa lencana hingga pakaian dinas Polisi Tokyo yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan terhadap korban di luar negeri.

Penyidik turut mengamankan buku panduan operasi, daftar nomor telepon target korban, screenshot bukti transfer, kendaraan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Dijerat Pasal Penculikan dan Perdagangan Orang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 450 KUHP tentang penculikan
  • Pasal 451 KUHP tentang penyekapan
  • Pasal 455 KUHP tentang perdagangan orang
  • Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE

Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat penipuan online internasional yang memanfaatkan korban sebagai operator telepon untuk menjalankan aksi scamming lintas negara.

Saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan internasional tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil kejahatan.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan aparat lintas negara guna mengungkap praktik perdagangan orang dan penipuan online internasional secara menyeluruh. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *