
Bondowoso, Obor Rakyat – Penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp75 juta untuk pembangunan jembatan darurat penghubung perbatasan Kelurahan Nangkaan dan Desa Sukowiryo, Kabupaten Bondowoso, menuai sorotan publik setelah bangunan tersebut mengalami kerusakan akibat derasnya arus sungai saat hujan lebat pada Minggu (26/4/2026) lalu.
Peristiwa itu viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari warganet. Banyak pihak mempertanyakan kualitas perencanaan hingga efektivitas penggunaan anggaran pada proyek jembatan darurat tersebut.
Terbaru, seorang aktivis di Bondowoso berinisial S meminta Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk turun tangan melakukan audit terhadap penggunaan dana BTT tersebut.
Menurutnya, audit diperlukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, termasuk kesesuaian harga material dan biaya tenaga kerja di lapangan.
“Evaluasi perlu dilakukan untuk melihat kesesuaian antara biaya konstruksi seperti pondasi, material, hingga upah tukang dengan hasil pembangunan di lapangan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia juga menyoroti mekanisme pencairan dana BTT yang menurut aturan harus didahului dengan penetapan status darurat siaga bencana agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, penggunaan anggaran BTT memang diperuntukkan bagi kondisi mendesak, termasuk penanganan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam. Namun, karena sifatnya yang cepat dan darurat, pengawasan menjadi hal yang sangat penting.
“Pengawasan melalui audit sangat krusial untuk menjamin nilai manfaat atau value for money dari penggunaan anggaran tersebut,” pungkasnya.
Sorotan terhadap proyek jembatan darurat ini terus berkembang di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu langkah pemerintah daerah dan Inspektorat Bondowoso dalam merespons tuntutan audit tersebut. (*)
Penulis: Latif J