
Situbondo, Obor Rakyat – Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal sebagai Gus Lilur, kembali menyoroti arah kebijakan industri tembakau nasional.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur menilai pemerintah mulai menunjukkan respons positif terhadap berbagai persoalan sektor tembakau, mulai dari penanganan rokok ilegal, tata kelola cukai, hingga masa depan industri rokok rakyat di Indonesia.
Menurutnya, momentum tersebut harus dijaga melalui kebijakan yang konkret dan berpihak kepada petani tembakau serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor rokok.
Apresiasi Rencana Layer Baru Cukai Rokok Rakyat
Gus Lilur menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa atas rencana penerbitan skema layer baru cukai rokok rakyat yang dinilai lebih adaptif terhadap kondisi industri kecil.
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai sinyal positif bahwa pemerintah mulai memahami perlunya perlakuan berbeda antara industri besar dan pelaku usaha skala kecil.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Keuangan Pak Purbaya atas rencana penerbitan layer baru cukai rokok rakyat. Ini langkah positif dan sangat ditunggu pelaku usaha kecil,” ujar Gus Lilur, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, selama ini banyak pelaku UMKM rokok mengalami kesulitan masuk ke jalur legal akibat struktur cukai yang dinilai terlalu berat dan belum proporsional dengan kapasitas usaha mereka.
Ia menilai, apabila layer baru tersebut benar-benar diterapkan, maka kebijakan itu dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya industri rokok rakyat yang legal, sehat, dan berdaya saing.
“Kalau layer baru ini benar-benar diwujudkan, maka ini bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan kuat,” katanya.
Transformasi Rokok Ilegal Dinilai Lebih Efektif
Selain menyoroti kebijakan cukai, Gus Lilur juga kembali menegaskan pentingnya transformasi menyeluruh terhadap pelaku rokok ilegal agar dapat masuk ke dalam sistem legal.
Menurutnya, pendekatan penindakan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan rokok ilegal apabila tidak dibarengi dengan solusi transisi yang realistis bagi pelaku usaha kecil.
“Negara harus membuka ruang transformasi. Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak,” ujarnya.
Ia menilai sebagian pelaku rokok ilegal sebenarnya telah memiliki kapasitas produksi dan pasar yang kuat, namun terkendala tingginya biaya cukai serta proses perizinan yang rumit.
Karena itu, Gus Lilur mendorong agar kebijakan cukai yang lebih adaptif diikuti dengan program pendampingan dan transformasi yang jelas.
“Kalau negara ingin menekan rokok ilegal, maka negara juga harus menyediakan jalan legal yang bisa dijangkau oleh pelaku usaha kecil,” tegasnya.
KEK Tembakau Madura Jadi Solusi Jangka Panjang
Dalam pandangannya, seluruh proses penataan industri tembakau nasional harus bermuara pada realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.
Gus Lilur menyebut KEK sebagai solusi jangka panjang untuk membangun ekosistem industri tembakau yang lebih terstruktur, legal, dan berpihak pada petani.
“Ujung dari semua ini harus menuju KEK Tembakau Madura. Di sana nanti ada integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas,” katanya.
Ia menilai keberadaan KEK tidak hanya akan memperkuat ekonomi Madura, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara, memperluas industri legal, dan memperkuat posisi petani tembakau dalam rantai industri nasional.
“Kalau KEK Tembakau Madura terwujud, maka Madura tidak lagi hanya menjadi penghasil bahan baku. Madura akan naik kelas menjadi pusat industri tembakau nasional,” ujar Gus Lilur.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur berharap pemerintah pusat segera merealisasikan langkah-langkah tersebut secara konkret dan terukur agar industri tembakau rakyat memiliki kepastian masa depan.
“Ini momentum penting. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator transformasi ekonomi rakyat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi