
Kepala SPPG Sebut Yayasan Bertanggung Jawab
Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan mark up harga bahan pokok dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan. Setelah ramai disampaikan oleh seorang aktivis senior berinisial H, kini pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber Kalong 2 mengakui adanya pembelian telur dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pernyataan itu disampaikan Kepala SPPG Sumber Kalong 2, Muhammad Infan Tri Andhika, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (11/5/2026).
Ia tidak membantah adanya selisih harga dalam pengadaan telur program MBG yang berada di bawah naungan Yayasan Darut Tholabah, berlokasi di Jalan KH Ghozali, Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.
Namun demikian, Infan menegaskan bahwa pihak SPPG hanya menjalankan tugas operasional di lapangan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran maupun proses pengadaan barang.
“Terkait hal tersebut, pihak Yayasan lah yang bertanggung jawab atas terjadinya pembelian barang di atas HET ini,” ujar Infan.
Ia menambahkan, pencantuman harga telur sebesar Rp30 ribu per kilogram diduga berasal dari pihak komite melalui aplikasi pengadaan yang digunakan dalam program MBG.
“Pihak SPPG hanya menjalankan tugas saja,” imbuhnya.
Dugaan Selisih Harga Telur dalam Program MBG
Sebelumnya, aktivis senior berinisial H melayangkan surat kepada Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, terkait dugaan mark up harga sembako pada pengadaan bahan makanan program MBG di SPPG Sumber Kalong 2.
Sorotan utama tertuju pada pengadaan telur.
Berdasarkan data yang diperoleh, harga penawaran telur disebut berada di angka Rp27.300 per kilogram. Namun dalam realisasi pengadaan tercatat sebesar Rp30 ribu per kilogram.
Padahal, menurut H, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mengacu pada ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) berada di angka Rp28.391 per kilogram.
“Dalam penawaran harga telur tercantum Rp27.300 per kilogram, tetapi pada pengambilan atau realisasi tercatat Rp30.000. Sementara harga HET berada di angka Rp28.391. Kami menduga ada upaya mengambil keuntungan lebih besar,” ungkap H kepada wartawan, Kamis (7/5/2026) lalu.
Selisih harga tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan efektivitas anggaran program MBG yang sejatinya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat.
Transparansi Pengadaan MBG Dipertanyakan
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi tata kelola pengadaan bahan pangan dalam program MBG di daerah. Program yang digagas untuk memperkuat kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, justru dikhawatirkan menjadi ruang praktik penggelembungan harga jika pengawasan lemah.
Aktivis H menilai dugaan pengambilan keuntungan hampir Rp2 ribu per kilogram telur berpotensi melanggar ketentuan Badan Gizi Nasional sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 44.1 Tahun 2026.
Menurutnya, praktik pengadaan dengan harga di atas HET tidak bisa dianggap persoalan administratif biasa, karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan integritas program nasional.
“Hal ini diduga bertentangan dengan aturan Badan Gizi Nasional. Ketika dicek di aplikasi, harga telur tercatat Rp30 ribu per kilogram,” katanya.
Ia memastikan akan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan program MBG di Bondowoso, termasuk pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan yang dilakukan yayasan pelaksana.
Pemkab Bondowoso Diminta Tidak Tutup Mata
Munculnya pengakuan dari pihak SPPG bahwa pembelian telur memang terjadi di atas HET dinilai menjadi sinyal penting agar pemerintah daerah tidak menutup mata.
Sebagai program yang menggunakan anggaran besar dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, pengawasan terhadap MBG seharusnya dilakukan secara ketat, mulai dari proses pengadaan, distribusi, hingga pelaporan anggaran.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso untuk memastikan dugaan mark up tersebut diusut secara transparan dan objektif. Jika dibiarkan, praktik semacam itu dikhawatirkan akan mencederai tujuan utama program MBG sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, bukan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak. (*)
Penulis: Miftahul Qodri R
Editor: Redaksi