
Surabaya, Obor Rakyat — Dugaan kekerasan seksual kembali mencuat di lingkungan pendidikan keagamaan. Kali ini, seorang pengajar mengaji di sebuah yayasan keagamaan di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap tujuh anak didiknya yang masih di bawah umur.
Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengamankan pria berinisial MZ (22), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di yayasan yang berada di kawasan Jalan Genteng Kali.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak kekerasan seksual itu disebut berlangsung dalam rentang waktu awal 2025 hingga April 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa seluruh korban merupakan santri asuh tersangka dengan rentang usia antara 10 hingga 15 tahun.
“Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban,” ujar Luthfi dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan terhadap ruang-ruang pendidikan dan pengasuhan anak, termasuk di institusi berbasis keagamaan. Relasi kuasa antara pengajar dan anak didik kerap menjadi celah terjadinya kekerasan seksual yang sulit terungkap dalam waktu singkat.
Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, meliputi keterangan korban, saksi, serta barang bukti berupa pakaian yang kini masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Saat ini MZ telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga menerapkan pasal berlapis mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku diduga menyalahgunakan relasi kepercayaan sebagai pengajar.
Selain proses hukum, Unit PPA Polrestabes Surabaya disebut telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada para korban guna membantu pemulihan trauma. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Masyarakat, khususnya orang tua santri, diminta segera melapor apabila mengetahui atau mendapati dugaan tindak serupa.
“Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami,” tegas Kombes Luthfi. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi