
Jakarta, Obor Rakyat – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers sekaligus seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu.
“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” ujar Nunung dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu mengalami penurunan signifikan dari 4 part per million (ppm) menjadi 1 ppm.
Pada periode yang sama, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran mencapai 252 laporan polisi dengan total 1.241 tersangka. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
Menurut Nunung, peredaran uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
“Uang palsu dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan dimusnahkan menggunakan mesin pencacah.
Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan setelah terbit penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026. Proses penghancuran dilakukan hingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat beredar kembali di masyarakat.
Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau Bank Indonesia apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
Nunung menegaskan bahwa pemalsuan uang merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menyebut keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, serta penguatan unsur pengamanan pada rupiah.
Menurutnya, kualitas uang rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan pada November 2024.
Melalui kegiatan ini, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan temuan uang yang diragukan keasliannya. (*)
Penulis: Rasma
Editor: Redaksi