
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan delapan persoalan penting yang dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan hingga tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan BGN saat ini tengah menyusun langkah tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan lembaga antirasuah itu.
“Kajian ini sudah kami sampaikan ke pihak BGN, dan BGN sekarang sedang melakukan penyusunan rencana tindak lanjut atas temuan-temuan KPK itu,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).
Menurut Budi, KPK mendorong agar pelaksanaan program MBG tidak dilakukan secara sepenuhnya sentralistik. BGN sebagai leading sector diminta melibatkan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam implementasi dan pengawasan program di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pemerintah pusat berjalan optimal serta meminimalisasi potensi penyimpangan anggaran.
“Sehingga hasil yang dinikmati oleh masyarakat ini optimal tanpa adanya suatu penyimpangan,” katanya.
KPK Temukan 8 Masalah Tata Kelola Program MBG
Direktorat Monitoring KPK mengungkapkan bahwa besarnya skala program dan anggaran MBG belum diimbangi dengan regulasi, tata kelola, serta sistem pengawasan yang memadai.
KPK menilai kondisi tersebut berisiko memicu konflik kepentingan, inefisiensi anggaran, hingga praktik korupsi dalam pelaksanaannya.
Berikut delapan temuan utama KPK terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis:
- Regulasi pelaksanaan MBG dinilai belum memadai.
- Mekanisme bantuan pemerintah berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan memicu rente.
- Pendekatan sentralistik dinilai melemahkan pengawasan daerah.
- Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur atau SPPG.
- Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program masih lemah.
- Banyak dapur MBG belum memenuhi standar teknis keamanan pangan.
- Pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minim keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM.
- Belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur.
KPK Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan MBG
Dalam rekomendasinya, KPK meminta pemerintah segera menyusun regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden untuk mengatur pelaksanaan MBG secara menyeluruh.
Selain itu, KPK juga mendorong penguatan peran pemerintah daerah, pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM, hingga pembangunan sistem pelaporan keuangan yang transparan guna mencegah praktik mark up dan laporan fiktif.
KPK menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan secara akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan potensi korupsi. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi