Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal, Data NIK Dicuri dari Marketplace

Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain untuk registrasi kartu perdana. Tiga tersangka ditangkap dari Bali dan Kalimantan Selatan setelah polisi mengungkap praktik penggunaan NIK hasil curian dari marketplace.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto saat memberikan keterangan pers dalam pembongkaran kasus sindikat SIM Card ilegal, data NIK yang dicuri dari Marketplace.

Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain untuk registrasi kartu perdana. Tiga tersangka ditangkap dari Bali dan Kalimantan Selatan setelah polisi mengungkap praktik penggunaan NIK hasil curian dari marketplace.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Direktorat Siber Polda Jatim pada April 2026. Polisi menemukan sebuah website bernama Fastbit yang menjual kartu SIM dengan harga sangat murah.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui kartu tersebut diregistrasi menggunakan data pribadi ilegal milik masyarakat.

Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan para pelaku menjalankan produksi SIM card ilegal secara home industry dengan memanfaatkan data NIK curian.

“Namun mereka menggunakan data NIK atau data pribadi milik orang lain yang diambil dari sebuah marketplace,” kata Bimo saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka di Bali dan satu tersangka lainnya di Kalimantan Selatan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita puluhan ribu kartu SIM siap edar, modem pool, laptop, perangkat komputer, hingga alat yang digunakan untuk memproduksi serta menjual kode OTP berbasis data ilegal.

Menurut Bimo, sindikat tersebut diduga telah menjalankan aksinya dalam skala besar dan menyalahgunakan identitas masyarakat untuk registrasi nomor seluler ilegal.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan perlindungan data pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *