Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Sitaan ke Negara

Jakarta, Obor Rakyat – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang hasil denda administratif senilai Rp10,27 triliun kepada negara dalam seremoni yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Satgas PKH menyerahkan Rp10,27 triliun hasil denda administratif dan 2,3 juta hektare lahan sitaan kepada negara di Kejaksaan Agung. Presiden Prabowo turut menyaksikan.

Jakarta, Obor Rakyat – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang hasil denda administratif senilai Rp10,27 triliun kepada negara dalam seremoni yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Pantauan di lokasi, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu terlihat memenuhi sisi kiri dan kanan panggung utama.

Tumpukan uang tersebut diperkirakan mencapai tinggi sekitar tiga meter dan menjadi simbol hasil penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH.

Total dana yang diserahkan terdiri atas denda administratif sebesar Rp3,423 triliun serta penerimaan hasil penertiban untuk pajak PBB dan non-PBB senilai Rp6,846 triliun.

Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan kembali lahan seluas 2,3 juta hektare yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak tertentu dan kini dikembalikan kepada negara.

Baca Juga :  Bareskrim Polri dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Peredaran Turun Jadi 1 PPM

Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

Penyerahan dana dan lahan tersebut menjadi salah satu capaian terbesar Satgas PKH dalam upaya penegakan hukum, penataan kawasan hutan, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor kehutanan dan perkebunan. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *