
Jakarta, Obor Rakyat — Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
Muhadjir diperiksa karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari satu jam, Muhadjir mengaku hanya dimintai keterangan terkait masa tugasnya yang singkat sebagai Menag ad interim.
“Saya jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni sampai 19 Juli,” ujar Muhadjir kepada wartawan.
Muhadjir juga menegaskan dirinya tidak banyak dicecar pertanyaan oleh penyidik. Ia menyebut situasi yang dihadapinya masih “aman”.
Kehadiran Muhadjir di KPK menjadi perhatian publik karena sebelumnya ia sempat meminta penundaan pemeriksaan.
Namun, ia akhirnya memutuskan hadir untuk menghindari kesan menghindar dari proses hukum.
“Kok nggak enak kalau menunda terus nanti ada kesan menghindar,” katanya.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkembangan kasus, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tiga tersangka lainnya yakni:
- Ishfah Abidal Azis
- Ismail Adham
- Asrul Azis Taba
Penyidik menduga terjadi aliran dana untuk memuluskan permainan kuota haji. Ismail disebut memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex yang diduga menjadi perantara untuk mantan Menag Yaqut.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian USD 5.000 kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut pelayanan ibadah umat dan pengelolaan kuota keberangkatan jamaah.
Di tengah panjangnya antrean haji dan tingginya biaya perjalanan ibadah, dugaan praktik suap dalam pengaturan kuota dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pelayanan haji nasional.
KPK memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi