Kader PPP Tempuh Jalur Hukum Setelah Sengketa Internal Dinilai Buntu

Jakarta, Obor Rakyat — Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menggugat Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum DPP PPP Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026).
Gedung PN Jakarta Pusat. (Foto: Google Maps PN Jakarta Pusat)

Jakarta, Obor Rakyat — Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menggugat Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum DPP PPP Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026).

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ setelah para kader menilai penyelesaian sengketa internal partai tidak memberikan hasil sesuai tuntutan mereka.

Kuasa hukum penggugat, Fendy Ariyanto, mengatakan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk lanjutan dari proses internal yang sebelumnya telah ditempuh melalui tim penyelesaian sengketa internal PPP.

“Hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena sebelumnya, hasil keputusan tim penyelesaian sengketa internal PPP tidak memberhentikan sebagaimana tuntutan para kader,” kata Fendy kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Muhadjir Effendy Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Penggugat Nilai Ada Kegaduhan di Internal PPP

Menurut Fendy, gugatan itu dilayangkan karena Taj Yasin dan Agus Suparmanto dianggap memicu kegaduhan di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut.

Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti status Agus Suparmanto yang disebut belum pernah tercatat sebagai kader PPP.

“Keduanya dianggap telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Sementara itu, Pak Agus Suparmanto sendiri belum pernah terdaftar sebagai kader PPP,” ujar Fendy.

Isu legalitas kader dan dinamika elite partai disebut menjadi salah satu sumber ketegangan yang belakangan mengemuka di internal PPP.

Penggugat Berasal dari Sejumlah Daerah

Fendy menjelaskan para penggugat berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa hingga Indonesia Timur. Mereka di antaranya:

  • Ketua DPC PPP Kabupaten Bone Khairul Amran
  • Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bone Rangga Risaswar
  • Ketua DPC PPP Jakarta Selatan Drs. M. Nasir
  • Sekretaris Wilayah DPW PPP Banten Uhen Zuhaeni
  • Ketua DPC PPP Palembang Muhammad Sulaiman
  • Sekretaris DPC PPP Palembang Ahmad Zaky Wahid Amrullah

Langkah gugatan ini diperkirakan bakal menambah panas dinamika internal PPP menjelang agenda politik partai ke depan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Taj Yasin maupun Agus Suparmanto terkait gugatan tersebut. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *