Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting dan Program Jaga Desa

Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) terkait Permohonan Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (4/6/2026).
Kejari Simalungun menggelar Entry Meeting dan Program Jaga Desa 2026 di Kecamatan Dolok Batu Nanggar guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa dan BUMDes.

Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa 2026

Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) terkait Permohonan Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Kejari Simalungun, Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dan pemerintah nagori guna mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra.

Keduanya disambut oleh Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, beserta para Pangulu se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Dalam sambutannya, Camat Dolok Batu Nanggar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program pendampingan yang digagas Kejari Simalungun.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Menurutnya, program tersebut dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah nagori dan aparat penegak hukum dalam mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi dan bebas dari pelanggaran hukum.

Pada sesi pemaparan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, menjelaskan bahwa masih ditemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa yang umumnya dipicu oleh kesalahan administratif maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan regulasi yang berlaku.

“Program Jaga Desa hadir sebagai instrumen pencegahan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui Program Jaga Desa, penggunaan Dana Desa dapat dipantau melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah.

Hal tersebut memungkinkan proses pengawasan dan evaluasi dilakukan secara lebih efektif sehingga potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menyampaikan bahwa Entry Meeting merupakan tahapan awal sebelum Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan pendampingan lebih lanjut kepada masing-masing nagori terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Alvonso mendorong para Pangulu untuk aktif melakukan konsultasi dan koordinasi apabila menghadapi kendala atau keraguan dalam pelaksanaan program desa. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kesalahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Selain memberikan pendampingan hukum, Tim Jaksa Pengacara Negara juga memberikan masukan terkait pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pengelolaan BUMDes diharapkan difokuskan pada sektor usaha yang memiliki potensi unggulan di masing-masing wilayah agar dapat berkembang secara optimal dan berkelanjutan.

Dalam sesi diskusi, sejumlah Pangulu menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu yang menjadi perhatian adalah usaha BUMDes sektor peternakan lele yang mengalami kerugian akibat perubahan kondisi pasar dan meningkatnya biaya operasional.

Para Pangulu berharap adanya pendampingan dan masukan terkait strategi perbaikan usaha serta mitigasi risiko agar kerugian tidak semakin besar.

Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa perbedaan latar belakang pendidikan dan kompetensi aparatur desa kerap menjadi tantangan dalam mengelola pemerintahan dan Dana Desa yang semakin kompleks.
Karena itu, para Pangulu berharap pembinaan, edukasi, dan pendampingan hukum dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara tepat sebelum berkembang menjadi masalah hukum.

Secara umum, Program Jaga Desa dan pendampingan yang diberikan Kejari Simalungun mendapat sambutan positif dari para Pangulu. Mereka menginginkan adanya ruang konsultasi yang aktif dan berkesinambungan sebagai sarana koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa.

Melalui kegiatan ini, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Program Jaga Desa diharapkan mampu menjadi instrumen pencegahan penyimpangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para Pangulu dalam mengelola Dana Desa dan mengembangkan BUMDes.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara Kejari Simalungun dan para Pangulu untuk terus membangun koordinasi, konsultasi, serta pembinaan berkelanjutan guna mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum. (*)


Penulis; S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *