
Bekasi, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan pihaknya terus memantau seluruh aspek legalitas dan administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra pelaksana program MBG.
“Kita sifatnya baru monitor-monitor saja selama ini. Kejaksaan sudah melihat segala macam aspek yang dipenuhi mitra SPPG di Kabupaten Bekasi,” kata Semeru kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah daerah.
Kejari juga rutin meminta data serta melakukan pengecekan terhadap laporan yang masuk terkait pelaksanaan program tersebut.
“Sejauh ini monitornya kita meminta data, kita cek ke dinas terkait. Laporan-laporan saja sifatnya,” ujarnya.
Namun, Semeru menegaskan Kejaksaan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
“Pokoknya kalau ada perintah atau ada indikasi (korupsi), kita akan dilibatkan. Kalau ada indikasi SPPG nakal, pasti akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Terkait pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan program MBG di daerah, Semeru menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah merespons arahan pemerintah pusat.
Meski demikian, pelaksanaan teknis satgas menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Tanya ke pemda soal satgas itu. Setahu saya iya,” tuturnya.
Semeru juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya program MBG dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan, baik dalam aspek administrasi maupun distribusi makanan di lapangan.
“Kalau ada informasi, dan kalau teman-teman juga ada informasi, sampaikan ke kita,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan Program MBG.
Pengawasan ketat di daerah diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan dan memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya para pelajar penerima manfaat. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi