
Banyuwangi, Obor Rakyat – Aksi penipuan dengan modus baru terjadi di sebuah agen BRILink di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Seorang wanita tak dikenal diduga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp19 juta setelah memanipulasi konfirmasi transaksi melalui akun WhatsApp milik penjaga kios.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.45 WIB dan kini masih dalam penyelidikan jajaran Polsek Glenmore.
Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan, mengatakan pelaku datang seorang diri ke kios BRILink yang saat itu dijaga oleh Dewi (25).
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari kerudung, baju lengan pendek hingga celana panjang.
“Pelaku datang dengan tujuan melakukan tarik tunai sebesar Rp19 juta. Sebelum uang diserahkan, pelaku mengaku akan mentransfer dana terlebih dahulu,” ujar AKP Budi Hermawan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta agar transfer dilakukan melalui rekening bank selain BRI, seperti BNI atau Bank Jatim. Pelaku beralasan proses transfer antarbank membutuhkan waktu lebih lama sehingga diperlukan rekening tujuan tertentu agar transaksi lebih cepat diproses.
Karena tidak menaruh curiga, korban kemudian berkoordinasi dengan pemilik agen dan karyawan lainnya untuk menyiapkan rekening BNI sebagai rekening penerima dana.
Namun, situasi berubah ketika pelaku mengaku telepon genggam miliknya mengalami kerusakan dan meminta izin meminjam ponsel milik korban dengan alasan ingin menghubungi suaminya.
Menurut polisi, ponsel tersebut berada di tangan pelaku selama kurang lebih lima menit.
“Diduga pada saat itulah pelaku melakukan pembajakan terhadap akun WhatsApp milik korban,” kata AKP Budi.
Setelah diduga berhasil mengakses akun WhatsApp korban, pelaku memanipulasi ruang percakapan yang biasa digunakan untuk konfirmasi transaksi.
Tak lama kemudian muncul pesan yang seolah-olah menunjukkan dana sebesar Rp19 juta telah masuk ke rekening agen BRILink.
Korban yang meyakini transaksi telah berhasil kemudian menyerahkan uang tunai sesuai nominal yang diminta pelaku.
Usai menerima uang, wanita tersebut langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali lagi.
Dari hasil penelusuran awal, polisi menemukan jejak nomor telepon dan rekening yang digunakan pelaku mengarah ke wilayah Kencong, Kabupaten Jember.
Kasus ini menjadi perhatian aparat karena diduga memadukan metode rekayasa sosial (social engineering) dengan penyalahgunaan akses digital untuk memengaruhi keputusan korban dalam waktu singkat.
Polisi mengimbau seluruh agen BRILink, pelaku usaha jasa keuangan, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati saat melayani transaksi bernilai besar.
Petugas menegaskan bahwa pencairan dana harus didasarkan pada verifikasi mutasi rekening atau notifikasi resmi dari aplikasi perbankan, bukan semata-mata bukti transfer atau pesan yang ditunjukkan oleh pelanggan.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak meminjamkan ponsel pribadi kepada orang yang tidak dikenal guna menghindari risiko pembajakan akun maupun penyalahgunaan data pribadi.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut. (*)
Penulis: Kyasinto
Editor: Redaksi