Tok! UU Polri Resmi Disahkan DPR, Reformasi Kepolisian Masuk Babak Baru

Jakarta, Obor Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).
DPR RI resmi mengesahkan UU Polri 2026. Revisi mencakup penguatan pengawasan, peran Kompolnas, netralitas anggota, penyesuaian usia pensiun, dan peningkatan profesionalisme kepolisian.

Jakarta, Obor Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

Keputusan tersebut menandai dimulainya fase baru reformasi institusi kepolisian yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, seluruh anggota dewan yang hadir secara aklamasi menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak sebelum palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan.

Baca Juga :  Korlantas Polri Perkuat ETLE WIM untuk Dukung Zero ODOL 2027

Reformasi Polri Jadi Fokus Utama

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa revisi UU Polri disusun sebagai bagian dari agenda reformasi sistem peradilan pidana nasional yang sebelumnya juga mencakup pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, perubahan regulasi ini tidak semata-mata memperkuat kewenangan kepolisian, melainkan berfokus pada pembenahan tata kelola institusi, peningkatan profesionalisme aparat, serta penguatan sistem pengawasan.

“Revisi ini diarahkan untuk membangun institusi kepolisian yang lebih transparan, profesional, modern, dan berintegritas,” ujar Habiburokhman dalam laporan pembahasan RUU Polri.

Ia menambahkan, berbagai mekanisme perlindungan hak warga negara dan pengawasan terhadap proses penyidikan telah diperkuat dalam KUHAP yang baru.

Karena itu, revisi UU Polri difokuskan pada aspek kelembagaan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Partisipasi Publik Jadi Sorotan

Salah satu aspek yang ditekankan DPR dalam pembahasan revisi UU Polri adalah keterlibatan masyarakat.

Komisi III DPR RI mengklaim telah menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, mengundang akademisi, pakar hukum, organisasi profesi, kelompok masyarakat sipil, hingga mahasiswa.

Selain itu, lebih dari 100 masukan tertulis disebut telah diterima selama proses pembahasan berlangsung.

Langkah tersebut dilakukan di tengah tingginya perhatian publik terhadap reformasi kepolisian, terutama setelah sejumlah kasus yang memicu kritik terhadap profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.

Delapan Pokok Perubahan dalam UU Polri

Undang-undang yang baru disahkan memuat sejumlah perubahan strategis yang menjadi fondasi reformasi kelembagaan Polri.

Beberapa substansi utama yang diatur meliputi:

  • Penguatan arah transformasi Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas.
  • Peningkatan pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi.
  • Penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
  • Penegasan netralitas anggota Polri.
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • Pengaturan yang lebih ketat terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
  • Penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.
  • Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia (HAM).

Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri yang dinilai akan berdampak langsung pada struktur organisasi dan regenerasi kepemimpinan di tubuh kepolisian.

Menjawab Tuntutan Akuntabilitas

Pengesahan UU Polri berlangsung dalam situasi ketika tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum semakin menguat.

Berbagai kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran etik, hingga kontroversi penanganan perkara dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong munculnya desakan reformasi yang lebih substantif terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, penguatan mekanisme pengawasan menjadi salah satu isu sentral dalam revisi undang-undang ini.

DPR dan pemerintah berharap sistem pengawasan yang lebih kuat dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak warga negara.

Reformasi Tak Berhenti di Aturan

Meski revisi UU Polri telah resmi disahkan, tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi.

Perubahan regulasi tidak secara otomatis menghadirkan perubahan kultur institusi. Efektivitas reformasi akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan aturan, pengawasan yang independen, serta komitmen seluruh jajaran kepolisian dalam menjalankan prinsip profesionalisme dan pelayanan publik.

Dengan disahkannya UU Polri yang baru, DPR menilai reformasi kepolisian memasuki babak baru. Namun bagi publik, ukuran keberhasilannya bukan terletak pada perubahan pasal-pasal undang-undang, melainkan pada sejauh mana institusi kepolisian mampu menghadirkan rasa keadilan, perlindungan hak warga negara, dan pelayanan yang semakin baik di lapangan. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *